Komisi I DPR Papua Minta Pemprov Papua Selesaikan Tanah Adat pada Venue PON

Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando AY Tinal, BA menyampaikan laporan Komisi I dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 14 September 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi I DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan penyelesaian terhadap kepemilikan ganda atas tanah yang diklaim oleh masyarakat adat yang tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Kususnya terkait permasalahan tanah adat yang digunakan untuk pembangunan venue – venue persiapan pelaksanaan PON XX di Provinsi Papua,” kata Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando AY Tinal, BA dalam menyampaikan laporan komisi terhadap materi LKPJ Gubernur dan Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Selasa, 14 April 2021.

Apalagi, kata Fernando Tinal, Komisi I DPR Papua telah melakukan upaya mediasi terkait permasalahan tanah adat tersebut.

Namun, lanjut Fernando Tinal, masih ada kendala dengan ketidakhadiran beberapa pihak baik dari pemerintah daerah dan pemilik tanah adat untuk memberikna keternagan yang sebenarnya terhadap tahapan penyelesaian yang dilakukan selama ini.

Hal itu, ujar Fernando Tinal, agar mendapatkan soluasi yang terbaik dan tidak merupakan pihak – pihak yang bersengketa.

Sementara itu, Komisi I DPR Papua juga menyatakan jika sampai saat ini, penyebaran Covid-19 agar dapat ditangani secara optimal, masih banyak kekurangan di sana – sini dalam penangannya.

“Pemerintah daerah diharap perlu meningkatkan dan memberikan edukasi serta sosialisasi ke masyarakat terkait vaksinasi. Karena hal ini menjadi perdebatan masyarakat umum, juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, yang mengakibatkan tingginya penyebaran pandemi Covid-19 dan mengantisipasi pelaksanaan PON XX Papua,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *