Komisi IV DPR Papua Ingatkan Pembangunan Gedung Tak Pakai DTI

Arnold W Walilo Pelapor Komisi IV DPR Papua, menyampaikan laporan komidi pada rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 14 September 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi IV DPR Papua memberikan apresiasi kepada Gubernur atas gebrakannya temasuk dalam rencana pembangunan gedung – gedung negara, sebagai indikator kemajuan atau peradaban modern di Papua.

Hanya saja, Komisi IV DPR Papua mengingatkan pemerintah agar sumber pembiayaan untuk membangun gedung – gedung negara tersebut tidak berasal dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

“Mengingat DTI itu diperuntukan membangun infrastruktur menunjang konektifitas transportasi baik darat, laut maupun udara seperti dijelaskan pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Perubahannya apda UU Nomor 2 Tahun 2021,” kata Arnold W Walilo, SPd, MSi, Pelapor Komisi IV DPR Papua dalam membacakan laporan komisi pada rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 14 September 2021.

Sekadar diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mencanangkan pembangunan lima gedung perkantoran di sejumlah tempat di Kota Jayapura, diresmikan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin, 19 Juli 2021 lalu.

Lima kantor yang akan dibangun itu, yakni gedung MRP, gedung Dinas PUPR Papua, gedung Kantor BPP BJ Papua, gedung Kantor KPU Papua serta gedung Kantor KNPI Papua.

Komisi IV DPR Papua meminta kepada Gubernur untuk mengingatkan kepada OPD agar dapat bekerjasama dengan baik untuk menjaga kemitraan, sehingga komisi dapat melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi budgeting dan fungsi legislasi dengan baik, karena kurangnya kerjasama dan komunikasi yang baik membuat sulitnya komisi melaksanakan fungsi tersebut.

“Secara khusus Dinas PUPR-PKP, karena komisi sulit mendapatkan data dan informasi teknis yang harus digunakan dalam menjalankan fungsi dewan tersebut,” tandasnya.

Terkait dengan besarnya SiLPA pada beberapa tahun anggaran secara berturut-turut, Komisi IV DPR Papua meminta kepada Gubernur agar dalam pengalokasian anggaran pada OPD yang tidak mampu menyerap anggaran 90 – 100 persen, maka hendaknya di tahun anggaran berikutnya tidak lagi menambah angagran.

Bahkan, imbuhnya, harus mengurangi anggaran pada OPD tersebut, karena besarnya SiLPA yang ditimbulkan berdampak kerugian pada masyarakat.

“Sebaliknya pada OPD yang mampu menyerap anggaran 90 – 100 persen, Komisi IV DPR Papua menyarankan kepada saudara gubernur memberi apresiasi dengan menambah alokasi anggaran pada OPD tersebut,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *