JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sidang atau rapat paripurna DPR Papua dengan agenda membahas raperdasi/raperdasus non APBD yang telah dibuka pada Selasa, 13 September 2021, untuk sementara ditunda.
Sebab, kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, jika raperdasus itu diajukan, tentu DPR Papua akan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Untuk sidang non APBD, untuk sementara ditunda. Kenapa kita tunda? Karena ada raperdasus yang diajukan, sehingga tentu akan meminta pertimbangan kepada MRP,” kata Jhony Banua Rouw usai memimpin rapat bamus DPR Papua, Selasa, 14 September 2021.
Sebab, lanjut Jhony Banua, sesuai dengan aturan, MRP akan melakukan pertimbangan selama 14 hari, sehingga jadwal sidang untuk non APBD itu akan digelar sambil menunggu hasil pertimbangan MRP diserahkan kepada DPR Papua.
Diakui, raperdasus tentang Kampung Adat yang diajukan oleh eksekutif itu, ada perbedaan persepsi bahwa ada yang menyebutkan bahwa itu menjadi raperdasi dan ada yang menyebutkan sebagai raperdasus.
Untuk itu, ujar Jhony Banua, DPR Papua masih memberikan waktu kepada Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua untuk memastikan apakah itu menjadi raperdasi atau raperdasus.
“Kalau itu final menjadi raperdasus, maka pimpinan dewan akan menyurat kepada MRP untuk meminta pertimbangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR Papua telah membuka rapat paripurna untuk membahas 4 raperda yakni 3 raperdasi dan 1 raperdasus.
Ketiga raperdasi itu, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2021 di Provinsi Papua. Sedangkan, satu Raperdasus yakni Raperdasus tentang Kampung Adat.(bat)