Pansus LHP BPK RI DPR Papua Minta Inspektorat Selesaikan Rekomendasi

Suasana rapat kerja Pansus LHP BPK RI DPR Papua bersama Inspektorat Provinsi Papua di Hotel Horison Jayapura, Senin, 20 September 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPR Papua meminta agar Inspektorat Provinsi Papua untuk segera menyelesaikan hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI.

Untuk memastikan tindaklanjut temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsin Papua tahun anggaran 2020, Pansus LHP BPK RI DPR Papua menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Provinsi Papua untuk memberikan penjelasan terhadap hal tersebut.

“Pertemuan dengan Inspektorat ini adalah kegiatan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2020. Itulah Komisi III diberikan tanggungjawab sebagai Pansus LHP BPK RI DPR Papua, sehingga memanggilkan Inspektorat Provinsi Papua untuk mengecek sejauhmana tindaklanjut dari rencana aksi atau action plan yang telah ditetapkan BPK RI yang harus dilakukan Pemprov Papua,” ungkap Ketua Pansus LHP BPK RI DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi di Hotel Horison Jayapura, Senin, 20 September 2021.

Dari pertemuan dengan Inspektorat itu, diakui Benny Arisoy, sapaan akrabnya, bahwa OPD di lingkungan Provinsi Papua telah melakukan berbagai hal dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut.

“Menurut pak Inspektur beberapa hal telah dilakukan, sehingga kita minta penjelasan hal-hal apa saja yang telah dilakukan dan hal apa yang belum, terutama lima point rekomendasi dan temuan yang disampaikan BPK RI,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, ada beberapa hal yang dilakukan, sehingga Pansus LHP BPK RI DPR Papua minta Inspektorat untuk memastikan tindaklanjut temuan dan rekomendasi tersebut.

Apalagi, Pansus LHP BPK RI DPR Papua sendiri telah turun langsung untuk meninjau ke beberapa OPD Pemprov Papua untuk memastikan tindaklanjut itu telah dilaksanakan dengan baik.

“Harapannya tidak ada hutang rekomendasi BPK RI, karena itu merupakan rekomendasi dari BPK RI, maka kita memastikan bahwa hal itu sudah dilakukan dan menurut pak Inspektur dari action plan yang disampaikan BPK RI itu, sebagian telah dilakukan oleh OPD terkait,” paparnya.

Untuk itu, ujar Benny Arisoy, Pansus LHP BPK RI DPR Papua meminta agar temuan dan rekomendasi BPK RI itu segera ditindaklanjuti dengan baik. Apalagi, hanya diberi waktu 60 hari sejak BPK RI menyerahkan LHP tersebut pada 26 Juni 2021, sehingga jika dihitung sebenarnya sudah lebih dari 60 hari.

“Kira – kira kendalanya apa tindaklanjut itu bisa dilaksanakan cepat. Tapi kita maklumi bersama bahwa keterlambatan itu dikarenakan pada saat penyerahan LHP BPK RI itu, kita semua dihadapkan pada pandemic Covid-19, yang meningkat sampai Agustus 2021, akhirnya bekerja di rumah atau WFH. Itu salah satu kenapa tindaklanjut ini terlambat,”jelasnya lagi.

Ditambahkan, Pansus LHP BPK RI DPR Papua berharap hal – hal yang belum dilaporkan itu, maka Pansus akan mengangkat dalam laporan dan Pansus akan melaporkan di paripurna DPR Papua.

Sekadar diketahui, pada LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua tahun anggaran 2020 terdapat 5 kelompok temuan yang perlu segera ditindaklanjuti Gubernur Papua, diantaranya pengelolaan pendapatan pada RSUD Jayapura dan RSUD Abepura belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah maupun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua.

Selain itu, pengelolaan belanja beasiswa mahasiswa unggul Papua di BPSDM Provinsi Papua juga belum tertib, pengelolaan kas di kas daerah dan kas di bendahara pengeluaran belum memadahi serta pengelolaan dana BOS belum memadahi. (bat)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *