Temuan BPK RI yang Berdampak Kerugian Segera Ditindaklanjut

Pelapor Komisi III DPR Papua, Khristina Luluporo menyampaikan laporan komisi pada rapat paripurna DPR Papua, Selasa, 14 September 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi III DPR Papua merekomendasikan kepada Gubernur Papua membahas penyelesaian bagian rekomendasi BPK RI yang belum terselesaikan, terutama bagian rekomendasi yang berdampak keuangan baik kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan.

Hal itu disampaikan Pelapor Komisi III DPR Papua, Khristina Luluporo, SIP, MAP dalam rapat paripurna DPR Papua membahas tentang LKPJ Gubernur tahun 2020 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Selasa, 14 September 2021.

Dikatakan, BPK RI telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan beberapa temuan pemeriksaan yang dilaporkan dalam buku II.

Pada LHP BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2020 terdapat 5 kelompok temuan yang perlu segera ditindaklanjuti Gubernur Papua, diantaranya pengelolaan pendapatan pada RSUD Jayapura dan RSUD ABepura belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah maupun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua.

Selain itu, pengelolaan belanja beasiswa mahasiswa unggul Papua belum tertib, pengelolaan kas di kas daerah dan kas di bendahara pengeluaran belum memadahi serta pengelolaan dana BOS belum memadahi.

“Untuk itu, Komisi III meminta saudara gubernur menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK tersebut sesuai dengan rencana aksi yang telah dirumuskan oleh BPK dan disepakati dengan Gubernur Papua. DPR Papua sesuai fungsi dan kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap tindaklanjut LHP BPK itu,” paparnya.

Selain temuan dalam LHP BPK terhadap LKPD tahun anggaran 2020, lanjut Khistina, buku II juga menyajikan rekapan temuan, rekomendasi dan tindaklanjut sejak tahun 2004.

Sejak LHP BPK tahun 2004, jumlah temuan sebanyak 669 temuan dan rekomendasi sebanyak 1.491. Namun, Komisi III DPR Papua membatasi perhatian pada periode kepeimpinan Gubernur dam Wakil Gubernur yakni sejak tahun 2013.

“Selama periode kepemimpinan itu, ada 327 temuan dan 827 rekomendasi. Dari 827 rekomendasi, 74 persen telah sesuai rekomendasi, 18 persen belum sesuai/selesai, 9 persen belum ditindaklanuti dan 2 persen tidak dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *