JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Pansus LHP BPK RI DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi mengharapkan tindaklanjut hasil temuan dari rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2020, dapat sudah selesai pada September 2021.
“Ya, kita berharap pada bulan September 2021 ini, seluruh temuan dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemprov Papua sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada BPK RI,” kata Benyamin Arisoy usai memimpin rapat kerja Panitia Khusus LHP BPK RI DPR Papua bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daera (OPD) Pemprov Papua terkait dengan klarifikasi terhadap temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2020 di Hotel Horison, Kota Jayapura, Rabu, 1 September 2021.
Hadir dalam raker ini, dari Inspektorat, Bappeda, BPSDM, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, RSUD Jayapura dan lainnya.
Benyamin Arisoy yang juga Ketua Komisi III DPR Papua ini, mengakui jika Pansus LHP BPK RI DPR Papua melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yakni melaksanakan tindaklanjut temuan BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua tahun 2020.
“Ini adalah tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Jadi, hasil – hasil temuan rekomendasi BPK RI, ini yang ditindaklanjuti oleh Pansus,” kata Benny Arisoy, sapaan akrabnya.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPR Papua ini menjelaskan, jika pihaknya ingin memastikan OPD – OPD yang mendapat temuan rekomendasi BPK RI itu, apakah sudah melakukan tindaklanjut atas temuan – temuan itu atau belum.
“OPD yang ada temuan dari rekomendasi BPK RI, itu yang kita minta penjelasan,” ujarnya.
Benny Arisoy mengungkapkan, dari penjelasan sejumlah OPD Pemprov Papua itu, sebagian besar sifatnya administrative dan sedang ditindaklanjuti.
Untuk itu, Benny Arisoy berharap setelah hasil pertemuan itu, nantinya akan ada tim yang turun lagi ke lapangan untuk memastikan dan melihat dokumen apakah sudah dilakukan atau belum.
Diakui, tidak ada hal yang krusial dalam raker bersama OPD Pemprov Papua ini. Bahkan, pihaknya memastikan bahwa untuk BPSDM terkait temuan Rp 2,6 miliar untuk beasiswa mahasiswa Papua di luar negeri yang dinilai tidak tepat sasaran itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
“Ya, itu fungsi yang sudah dilakukan dan yang diminta bukti – bukti pertanggungjawaban dan itu sebenarnya secara administrative, pertanggungjawaban administrative itu ada di OPD. Yang disampaikan ke BPK dan Keuangan itu, SPJ fungsional. Jadi, dua hal ini ketika BPK melihat SPJ fungsional, maka dia harus minta ke OPD untuk menyampaikan lagi bukti – bukti administratifnya atau SPJ administratifnya. Nah, SPJ administrative itulah ada bukti – bukti dan waktu BPK periksa itu tidak ada bukti – bukti administrative itu dan itu yang sudah diklarifikasi dan tidak ada soal serta sudah selesai,” paparnya.
Untuk itu, Pansus LHP BPK RI DPR Papua meminta semua OPD untuk menyelesaikan tindaklanjut temuan dari BPK RI tersebut, apalagi ada batas waktunya. Hanya saja, saat ini tengah diperhadapkan dengan pandemic Covid-19, sehingga hal ini menjadi salah satu kendala, karena seharusnya pada Agustus 2021 sudah selesai tindalanjut ini. (bat)