JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana kalah dalam gugatan yang dilayangkan mantan Sekda Pegunungan Bintang dan Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Bintang di PTUN Jayapura.
Untuk itu, Bupati Pegunungan Bintang diminta untuk segera mengembalikan jabatan Sekda dan Kepala Dinas Kesehatan kepada penggugat.
Sekadar diketahui, mantan Sekda Pegunungan Bintang, Iriando FX Dien, SH, MH menggugat Bupati Pegunungan Bintang ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 24/G/2021/PTUN.JPR dengan obyek sengketa adalah SK Bupati Pegunungan Bintang Nomor 188.45/821.2/2/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Setruktural.
Sedangkan, mantan Kadinkes Pegunungan Bintang, Jeremias Tapyor, SKM juga menggugat Bupati Pegunungan Bintang dengan nomor perkara 27/G/2021/PTUN.JPR dengan obyek sengketa yang sama.
Keduanya menggugat Bupati Spie Yan Bidana melalui kuasa hukumnya, Relika Tambunan, SH, Nurwahidah, SH dan Dedi Maelani, SH.
Meski sidang putusan yang dilakukan terhadap kedua perkara itu berbeda hari, namun putusan majelis hakim PTUN Jayapura sama yakni menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Bupati Pegubin Nomor 188.45/8211.2/2/2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang pemberhentian dari jabatan struktural atas nama Iriando FX Dien dan Jeremias Tapyor tersebut.
Selain itu, mewajibkan Bupati Pegunungan Bintang untuk mencabut SK Bupati Nomor 188.45/8211.2/2/2021 tersebut. Juga mewajibkan Bupati Pegubin untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat dalam jabatan semula selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pegunungan Bintang atau dalam jabatan semula sesuai ketentuan peraturna perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga putusan PTUN Jayapura terhadap gugatan Jeremias Tapyor, SKM agar Bupati Pegubin untuk memulihkan nama baik dalam kedudukan, harkat dan martabat penggguat dalam keadaan semula dan atau jabatan lainnya setara dengan jabatan semula.
Kuasa Hukum Penggugat, Relika Tambunan, SH mengatakan jika 14 hari pasca putusan PTUN Jayapura itu, namun kuasa hukum tergugat tidak melakukan upaya banding, sehingga putusan kedua perkara itu inkrah.
“Gugatan itu, kami daftarkan perkara pada 8 Juni 2021, kemudian putusan PTUN Jayapura terjadi pada 23 dan 24 September 2021, yang memenangkan gugatan perkara Nomor 24 atas nama Iriando FX Dien (Sekda) dan perkara Nomor 27 atas nama Jeremias Tapyor (Kadinkes), terhadap tergugat Bupati Pegunungan Bintang,” kata Relika Tambunan didampingi Nurwahidah, SH dan Dedi Maelani, SH di Abepura, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dikatakan, gugatan itu terpaksa dilakukan oleh kedua kliennya, lantaran Bupati Pegunungan Bintang, Spie Yan Bidana baru menjabat 5 hari, namun langsung melakukan rolling atau pergantian jabatan di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang, yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Selaku kuasa hukum kedua klieannya, Relika Tambunan meminta Bupati Pegunungan Bintang untuk melaksanakan putusan PTUN Jayapura untuk mengembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai Sekda Pegunungan Bintang dan Jeremias Tapyor, SKM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Bintang.
“Ya, putusannya seperti begitu. Bupati harus kembalikan jabatan Iriando FX Dien sebagai Sekda Pegunungan Bintang dan Jeremias Tapyor sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pegunungan Bintang,” tegasnya.
Jika Bupati Pegubin tidak menanggapi putusan PTUN Jayapura ini, Relika Tambunan menegaskan, pihaknya akan meneruskan putusan itu ke Gubernur Papua dan Mendagri serta Komisi ASN.
“Nanti dari Kementerian akan surati Bupati Pegunungan Bintang. Jika tidak diindahkan lagi, kami akan surati Presiden, karena ada dampaknya bisa ditegur hingga ada sanksi pemberhentian sementara terhadap bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Sekda Pegunungan Bintang, Iriando FX Dien saat dihubungi Papuaterkini.com mengakui jika gugatan yang diajukan itu mengikuti nurani memohon Negara untuk meminta keadilan, karena sejak 8 Maret 2021 diberhentikan oleh Bupati Pegunungan Bintang.
“Kami diperlakukan tidak adil dan mengalami kerugian baik secara moril dan materiil, sehingga kami lakukan gugatan sesuai hukum. Puji Tuhan, Negara masih memihak kepada kami yang dirugikan,” kata Iriando Dien.
Ia berharap dengan adanya putusan PTUN Jayapura itu, semua pihak memperhatikan dan mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan dan kebijakan di tingkat penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Sebab, kami ASN yang menjadi korban dari dendam politik, padahal kami sudah professional melayani rakyat dari kami merintis dari awal Kabupaten Pegunungan Bintang berdiri hingga akhir periode 2021 ini, akhirnya seperti kami tidak dianggap, tidak ada kontribusi sehingga kami harap ini menjadi pembelajaran bahwa Negara ini adalah Negara hukum, apalabi beliau sebagai pejabat Pembina, bukan pejabat pembinasaan,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Kadinkes Pegunungan Bintang, Jeremis Tapyor, SKM mengakui jika memang pergantian jabatan itu menjadi wewenang bupati, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Sebagai Pembina ASN, harusnya diberi tahu kesalahan kami apa, namun begitu dilantik Bupati Pegunungan Bintang baru berjalan tiga hari, langsung kami diberhentikan secara tidak hormat, kami kaget dan shock,” katanya.
Untuk itu, dengan adanya putusan PTUN Jayapura, Jeremis Tapyor meminta Bupati Pegunungan Bintang mentaati dan melaksanakan putusan PTUN Jayapura.
“Saya harap kami dan teman – temab segera dikembalikan ke jabatan semula, nanti kalau ganti bisa diganti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, usai dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, Bupati Pegunungan Bintang, Spie Yan Bidana mengambil langkah kontroversial dengan menonaktifkan 42 pejabat termasuk Sekda Pegunungan Bintang Iriando FX Dien dan sejumlah kepala dinas serta menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal, Spie Yan Bidana baru melakanakan tugasnya sebagai bupati lima hari setelah dilantik. (bat)