Perubahan APBD Provinsi Papua 2021 Ditetapkan Rp 14,675 Triliun

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dan Plt Sekda Papua, DR M RIdwan Rumasukun menandatangani berita acara Perubahan APBD 2021.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rancangan Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021 akhirnya disahkan dna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis, 30 September 2021.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan jika DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dari Perubahan APBD 2021 itu, Perubahan Anggaran yakni Pendapatan pada Perubahan Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp 14,675 triliun, berkurang sebesar Rp 88,185 miliar dari target yang direncanakan pada APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp 14,763 triliun.

Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021 itu,  dengan rincian yaitu untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp 1,977 triliun atau meningkat sebesar Rp 212,088 miliar.

Pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp 12,696 triliun, berkurang sebesar Rp 300,273 miliar. Penurunan target tersebut adalah penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer dari Pemerintah Pusat berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2021.

Sedangkan, lain – lain pendapatan daerah yang sah, tidak mengalami perubahan dari terget APBD Induk Tahun 2021 sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, pada kelompok belanja daerah, disepakati  menjadi Rp 17,577 triliun, bertambah sebesar Rp 1,818 triliun dari target yang direncanakan pada APBD Induk T.A 2021 sebesar Rp 15,758 triliun.

Perubahan anggaran  belanja tersebut terdiri dari komponen belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan sedangkan pada komponen belanja tidak terduga tidak mengalami perubahan.

Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah itu, maka Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp 1,906 triliun. Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 1,906 triliun. Sehingga stuktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menganut anggaran berimbang atau Zero Defisit.

Terkait penurunan pendapatan asli daerah, Jhony Banua Rouw meminta Pemprov Papua melakukan pembenahan dengan menggali potesi sumber pendapatan daerah sehingga diharapkan berakhirnya pandemic Covid-19, pendapatan daerah mulai stabil dan bahkan lebih meningkat pada tahun berikutnya.

“Atas nama pimpinan dewan, saya mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD melalui Gubernur agar dapat melakukan kegiatan yang diprogramkan dalam Perubahan APBD 2021, tepat saran dan tepat waktu, mengingat efektif waktu pelaksanaannya tinggal 2,5 bulan saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP dalam pidatonya dibacakan Plt Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah, kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesalan pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat di Provinsi Papua,” kata Gubernur.

Terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Papua terhadap Raperda Perubahan APBD 2021, Gubernur Enembe menyampaikan terima kasih apresiasi yang diberikan, dalam saran dan masukan guna perbaikan Pemerintahan kedepan.

“Sesuai dengan Saran dan masukannya maka akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua untuk dapat mengalokasikan anggaran dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pasca pelaksanaan PON XX Papua,” ujarnya.

Mengenai OPD Penerima dan Pengelola DAK, Gubernur Enembe menyatakan sepakat dan akan menjadi perhatian yang serius dengan lebih meningkatkan kinerja OPD  dalam memahami aturan pengelolaan DAK, dan lebih meningkatkan pengawasan, pengendalian dan monitoring terpadu dalam pengelolaan kegiatannya.

Terkait belanja modal juga akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dengan tetap memperhatikan sisa waktu yang ada, Gubernur Enembe menjelaskan bahwa kebijakan belanja adalah kegiatan yang pelaksanaannya tidak lebih dari 2 (dua) bulan.

“Terhadap saran pendapat dari setiap Komisi yang tergabung didalam Badan Anggaran Dewan seperti permasalahan ganti rugi tanah, Polisi Noken, pembiayaan ekspatriat di wilayah perbatasan untuk ekonomi kerakyatan, pembiayan Covid-19 pasca kegiatan PON XX, penyelesaian sarana penunjang perencanaan pembangunan, bantuan Gedung Perkuliahan Universitas Cenderawasih, sarana prasarana pendukung Kegiatan Belajar Mengajar secara Online, bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang melakukan proses pembelajaran di Kota Studi Jayapura, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh dan sependapat dengan dewan yang terhormat serta tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *