Smelter Dibangun di Jatim, Nasib 8.300 Buruh Moker Dikemanakan?

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – PT Freeport Indonesia akan membangun Smelter di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Gresik, Jawa Timur. Bahkan, Presiden Ir Joko Widodo telah melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama pembangunan itu. Direncanakan, Smelter itu akan menyerap 40.000 tenaga kerja.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobai, SH, MH mengingatkan pemerintah dan PT Freeport Indonesia terhadap nasib 8.300 buruh mogok kerja (Moker) Freeport yang belum mendapatkan kejelasannya hingga saat ini.

“Untuk apa 40.000 pekerja bagi Smelter di Jawa Timur itu, jika didepan mata persoalan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia belum terselesaikan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Emanuel Gobai dalam releasenya kepada Papuaterkini.com, Kamis, 14 Oktober 2021.

Menurutnya, hingga kini 8.300 Buruh PT Freeport Indonesia belum mendapatkan kepastian hukum dari Presiden Republik Indonesia dan Manajemen PT Freeport Indonesia pasca 8.300 Buruh PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja pada 1 Mei 2017 sampai dengan Oktober 2021.

Fakta ketidakjelasan nasib 8.300 buruh Freeport yang melakukan mogok kerja seakan mempertanyakan pernyataan Presiden terkait dampak pembukaan lapangan kerja juga bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar yaitu peningkatan pendapatan.

Emanuel Gobai menjelaskan awal perjuangan 8.300 buruh moker Freeport itu, akibat perusahaan tambang itu memberlakukan kebijakan Furlough secara sepihak kepada buruh Freeprot pasca pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana melalui Kontrak Karya (KK) diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mempengaruhi produksi Freeport sehingga mengeluarkan Program Fourloght.

Padahal, lanjut Emanuel Gobai, kebijakan Furlough sendiri tidak diakui dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal itu dikuatkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika sebagaimana dalam Surat Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017 yang menjelaskan bahwa “Fourloungh tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.

 

Berkaitan dengan Perjuangan mogok kerja (Moker) 8.300 Buruh PT. Freeprot Indonesia merupakan bagian langsung dari ketentuan Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan sebagaimana diatur pada pasal 137 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahkan, mogok kerja buruh Freeport itu sah, sehingga Gubernur Papua menegaskan Freeport, perusahaan Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor agar mempekerjakan kembali dan membayar hak-hak mereka seuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, Disnaker telah mengeluarkan nota pemeriksaan I, namun hingga saat ini, Freeport belum menjalankan satupun rekomendasi tersebut, sehingga berdampak pada terlanggarnya ha katas pekerja, hak atas upah dan hak atas kesejahteraan keluarga 8.300 buruh moker itu.

Dikatakan, peresmian groundbreaking ini menegaskan komitmen PTFI untuk membangun smelter, sesuai dengan kesepakatan divestasi tahun 2018 secara langsung menunjukan fakta bahwa sekalipun melalui smelter akan memberikan lapangan pekerjaan bagi 40 ribu tenaga kerja dimana itu merupakan goal yang penting bagi rakyat, namun Presiden Republik Indonesia belum mampu memberikan kepastian hukum bagi 8.300 buruh Freeport yang melakukan mogok kerja secara sah.

Untuk itu, kata Emanuel Gobai, LBH Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh moker Freeport itu mendesak Presiden Republik Indonesia segera selesaikan persoalan 8.300 buruh Freeport itu.

“Manajemen Freeport segera jalankan perintah point 2 Surat Dinas Tenaga Kerja Nomor : 560/1455/2019, Perihal : Nota Pemeriksaan I tertanggal 16 Desember 2019 terkait selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

LBH Papua meminta Ketua Komnas HAM RI segera menindaklajuti dugaan pelanggaran hak hidup 72 buruh sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor : 037/STTP-HAM/VIII/2020 tertanggal 11 Agustus 2020. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *