Tujuh Fraksi dan Poksus DPR Papua Setujui Perubahan APBD 2021

Pelapor Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua, Herman Yogobi menyerahkan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPR Papua.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com –DPR Papua mengesahkan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021, yang diusulkan Pemerintah Provinsi Papua, sebesar Rp 14,675 triliun.

Pengesahan dilakukan DPR Papua, setelah tujuh fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua, dalam pandangan akhir fraksinya menyatakan menyetujui dan menerima perubahan APBD TA 2021, dalam paripurna V pada Kamis, 30 September 2021.

“Setelah mendengar pandangan akhir fraksi fraksi dewan dan Kelompok Khusus, maka dapat disimpulkan dapat menerima dan menyetujui materi Perubahan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Papua,” Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy yang memimpin paripurna.

Meski menyetujui perubahan APBD Papua TA 2021, namun fraksi fraksi dewan dan Kelompok Khusus DPR Papua memberikan catatan sebagai saran kepada Pemprov Papua.

Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua misalnya memberikan catatan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan rakyat Papua, maka perlu ditingkatkan kinerjanya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan koordinasi yang efektif dengan kepala – kepala daerah.

“Meminta kepada pemerintah agar siap mengimplementasikan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 secara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai visi misi Gubernur Papua, agar tidak muncul tuduhan kegagalan di kemudian hari,” kata Herman Yogobi, pelapor Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, meminta gubernur melibatkan DPR Papua untuk aktif memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, karena mengatur kewenangan – kewenangan bagi Papua.

“Semua fraksi dan kelompok khusus sudah menyampaikan berbagai masalah pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi rakyat, pengembangan SDM, beasiswa dan masalah kemanusiaan dan HAM, sehingga harus diperhatikan gubernur, bukan hanya pernyataan tapi harus dilaksanakan secara nyata,” pungkasnya.

Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan Muhammad Darwis Massi menyoroti tidak adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam pembahasan usulan APBD perubahan itu.

Katanya, dalam pembahasan Raperdasi APBD, baik APBD induk maupun prubahan APBD selalu diawali pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang disusun berpedoman pada RKPD.

“Ini merupakan amanat Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Namun sayangnya selama ini, dalam pembahasan KUA-PPAS pada APBD induk atau perubahan APBD, penyampaian KUA-PPAS oleh pemerintah daerah tidak disertai dokumen RKPD maupun RKPD perubahan,” kata Darwis Massi.

Menurutnya, karena itu Fraksi Gabungan Keadilan Nurani berpandangan, ke depan dalam pembahasan KUA-PPAS induk dan perubahan, agar dokumen RKPD harus diiikut sertakan, sebagai kelengkapan dokumen pembahasan raperdasi APBD atau perubahan APBD.

“Dengan begitu, dapat dikaji dan diketahui secara jelas asumsi-asumsi dasar dan perubahan yang terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kelompok Khusus DPR Papua juga memberikan catatan, salah satunya mendesak pimpinan DPR Papua agar menggelar sidang non APBD mengesahkan 3 raperdasi dan 1 raperdasus tentang Kampung Adat yang sudah dibahas dan difasilitasi Depdagri dan segera diserahkan ke MRP untuk diberi pertimbangan dan persetujuan.

“Jika tidak digelar sidang non APBD, kami sarankan agar Pemprov Papua menetapkan peraturan kepala daerah tentang pelaksanaan PON dan Peparnas yang sedang dan akan berjalan mempunyai paying hukum di daerah,” imbuh Julius Miagoni, pelapor Kelompok Khusus DPR Papua. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *