Datangi PTUN Jayapura, Demokrat Papua Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir SP dan pengurus menunjukan surat tanda terima dari PTUN Jayapura, Selasa, 16 Nopember 2021.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua mendatangi Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jayapura, Selasa, 16 Nopember 2021 guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Permintaan perlindungan hukum dan keadilan yang ditandatangani langsung Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe SIP, MH dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Boy Markus Dawir SP itu, disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Ketua PTUN Jayapura.

Dalam suratnya itu, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe mengatakan terkait dengan rangkaian tindakan dari beberapa orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat untuk mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dengan cara-cara kotor dan tidak elegan, maka pihaknya sebagai kader dan pengurus Partai di Daerah ikut terdampak, baik secara politis, sosiologis, maupun psikologis.

Dikatakan, pihak yang mengklaim berhak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut dan menyatakan telah membentuk kepengurusan DPP hasil KLB serta mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART).

Namun demikian, negara tidak mengakui tindakan itu, sebagaimana Menteri Hukum dan HAM telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB pada tanggal 31 Maret 2021.

“Melalui berbagai cara, mereka berupaya agar hasil KLB mendapat pengakuan. Pertama, melalui cara Sdr. Jhonni Allen Marbun yang mengaku terpilih sebagai Sekjen DPP KLB menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah diputus oleh pengadilan pada tingkat pertama dan tingkat banding, dengan amar putusan tidak dapat diterima,” katanya.

Kedua, ujar Lukas Enembe, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART, yang diajukan atas nama Moeldoko selaku Ketua Umum dan Jhonni Allen Marbun selaku Sekjen.

Ketiga, lanjutnya, melalui cara gugatan TUN di PTUN Jakarta terhadap dua SK Menkumham yang mengesahkan hasil Kongres Partai Demokrat 15 Maret 2020, yang diajukan oleh Ajrin Duwila mantan Ketua DPC Partal Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula dan Hasyim Husem mantan anggota Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, keempat, meskipun telah meminta pembatalan kedua SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono – Teuku Riefky Harsya di PTUN Jakarta, namun terhadap salah satu objek yang sama, yakni Keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART, mereka mengajukan hak uji materiil terhadap SK Menkumham tentang Pengesahan AD/ART Partai Demokrat.

Langkah-langkah melalui berbagai lembaga peradilan tersebut yang sepintas lalu adalah tidak dilarang, namun tegas Lukas Enembe, bagi kader dan pengurus Partai Demokrat yang ada didaerah bahwa hal itu tidak masuk akal, karena penyelenggaraan KLB itu sendiri telah jauh menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat.

“Menyimpang, karena tidak dipenuhinya syarat pokok kongres ataupun KLB, yakni bukan diselenggarakan oleh DPP dan tidak melalui proses pengusulan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per-tiga) dari jumlah DPD PD dan V2 (satu per-dua) dari jumlah DPC PD serta tidak di setujul oleh Ketua Majelis Tinggi,” tegasnya.

“Pemahaman kami, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. Demikian pula, kami pun memahami, AD/ART yang merupakan keputusan dari forum tertinggi yang diambil dalam kongres 2020, bukan produk peraturan perundangundangan yang dapat diuji-materiil di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, ujar Lukas Enembe, sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang ilegal, apalagi bahwa sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI, tidak pernah meminta diselenggarakan KLB, tidak pernah hadir dalam KLB, dan tidak pernah menerbitkan Surat Tugas (mandat) kepada orang-orang yang menghadiri KLB dengan mengatasnamakan sebagai perwakilan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

“Tanpa bermaksud mengintervensi para Yang Mulia Majelis Hakim, perkenankan kami memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik,” katanya.

Usai menyerahkan surat ke PTUN Jayapura, Wakil Ketua DPD Demokrat Papua, Yunus Wonda mengatakan, jika hal ini merupakan langkah Partai Demokrat dalam rangka menghindari segala upaya perebutan partai dari kubu Moeldoko yang dimulai dari KLB Deli Serdang.

“Sudah cukup Partai Demokrat dipimpong sana sini dalam proses hukum yang ujungnya tidak jelas. Ini skenario yang dimainkan agar citra Demokrat buruk, dan kami dibuat fokus dengan proses hukum agar tidak bisa sosialisasi dan mengembangkan sayap partai karena proses hukum yang tidak jelas itu,” tegas Yunus Wonda.

Dikatakan, dalam surat tersebut terdapat empat point penting terkait upaya-upaya Kubu Moeldoko yang berusaha mengambil alih Partai Demokrat. Padahal, putusan MA sudah sangat jelas gugatan tersebut ditolak.

“Putusan MA ini menjadi kekuatan bagi kami di daerah untuk menunjukkan bahwa kami Solid, seluruh Demokrat tingkat pusat hingga daerah adalah kader militan dan tetap mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” jelas Yunus Wonda yang didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat, Boy Markus Dawir bersama Tim Hukum Partai Demokrat Papua, Taufik Darus, SH dan sejumlah pengurus.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat ini juga menyakinkan seluruh Kader dan Pengurus Demokrat Papua dibawah kepimpinan Ketua DPD, Lukas Enembe, akan mengawal seluruh proses ini. Bahkan, Demokrat Papua juga telah berkomitmen sedari awal, bahwa seluruh kader tetap dalam satu barisan dibawah kepemimpinan AHY.

“Tidak ada ketua umum lain di Demokrat, hanya AHY dan kami ada dalam rel itu,” tandasnya.

Yunus menambahkan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini, merupakan aksi spontan yang dilakukan seluruh pengurus Demokrat di Indonesia.

“Jadi seluruh pengurus DPD Demokrat di Indonesia melakukan hal yang sama, ini langkah untuk perlindungan partai, cukup partai kami di obrak-abrik. Kalau mau bersaing mari di 2024, banyak kok partai baru, kenapa harus utak atik Demokrat. Saya pikir ini cara yang tidak elegan,” ujarnya.

Yunus yang juga Wakil Ketua I DPR Papua ini berharap aksi yang dilakukan seluruh pengurus DPD Partai Demokrat di Indonesia ini hendaklah menjadi pertimbangan MA, agar kedepan tidak lagi menerima segala bentuk gugatan hukum dari pihak KLB Moeldoko.

Adapun dalam surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum, pertama, Gugatan  Allen Marbun yang mengaku dipecat sebagai Sekjen Demokrat versi KLB telah ditolak oleh PTUN hingga ditingkat terakhir. Selanjutnya, Moeldoko dan Allen Marbun kembali melakukan gugatan ke TUN melalui PTUN Jakarta atas penolakan Negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART.

Selain itu, pihak KLB Moeldoko melalui  Mantan Ketua DPC Kabupaten Kepulauan Sula dan Mantan Anggota Partai Demokrat juga menggugat dua  SK Nenkumham yang mengesahkan hasil Kongres Parlai Demokrat 15 Maret 2020, dan pihak Moeldoko juga melakukan uji materiil terhadap SK Kemenkumham tentang pengesahan AD/Art Partai.

“Hal-hal diatas itu memang tidak dilarang, tapi bagi kami didaerah itu adalah hal yang tidak masuk akal, ditambah lagi penyelenggaraan KLB Demokrat Deli Serdang sangat menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat,” jelas Yunus.

Sehingga, lanjut Yunus Wonda, selaku kader yang diberikan amanah oleh Ketua DPD Partai Demokrat Papua, maka ia bersama jajaran pengurus lainnya tergerak untuk turut aktif, menyelamatkan partai dari tindakan oknum-oknum penyelenggaran KLB Ilegal tersebut.

“Dan perlu ditekankan lagi, dari tingkat daerah kami khususnya di DPD Demokrat Papua sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI. Kami tidak pernah meminta adanya KLB apalagi menerbitkan surat tugas kepada orang-orang untuk menghadiri KLB tersebut,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *