Dinas PMK dan OAP Bantah Potong Honor Fasilitator Program TEKAD

Kepala Dinas PMK dan OAP Provinsi Papua, Yopi Murib, SE, MM.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (PMK dan OAP), Yopi Murib, SE, MM secara tegas membantah adanya isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pemotongan honor fasilitator Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Provinsi Papua tahun 2021.

“Adanya isu pemotongan honor fasilitator Program TEKAD itu tidak benar,” tegas Kadis PMK dan OAP Papua, Yopi Murib di ruang kerjanya, Kamis, 18 Nopember 2021.

Bahkan, Yopi Murib mengaku jika pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan program TEKAD Provinsi Papua bahwa sesuai kontrak kerja dan surat perintah tugas (SPT) yang ditandatangani fasilitator Program TEKAD pada 27 Agustus 2021, pihaknya menyatakan tidak dibenarkan adaya surat pernyataan dan atau kesepakatan lain yang sifatnya tagihan, pungutan , potongan – potongan hak fasilitator di luar dari surat kontrak itu.

Terkat dengan itu, Yopi Murib mengklarifikasi terkait adanya informasi yang berkembang di seluruh media sosial baik facebook, twitter dan group watshapp bahwa ada tagihan atau pemotongan yang dilakukan oleh instansi Dinas PMK dan OAP Papua terhadap rekrutmen tenaga fasiliator Program TEKAD sejak bulan Agustus 2021.

“Kronologis yang terjadi saat ini adalah terkait dengan perekrutan fasilitator Program TEKAD. Itu terjadi dari tahap ke tahap sudah dilalui, terakhir ada aksi dan ditengah-tengah itu keluar informasi bahwa ada pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Dinas PMK dan OAP. Namun, saya sudah klarifikasi hal itu bahwa hubungan pungutan liar, apabila itu benar, maka kita akan tindaklanjuti,” jelasnya.

Bahkan, Yopi Murib, jika masyarakat menemukan data atau bukti adanya tagihan atau pungutan liar itu, baik nomor rekening, nomor WA dan bukti lainnya untuk disampaikan ke Dinas PMK dan OAP untuk ditindaklanjuti.

Padahal, lanjut Yopi Murib, isu terkait adanya tagihan, pungutan liar dan pemotongan honor fasilitator Program TEKAD itu tidak benar dan pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada Pemprov Papua dan DPR Papua.

“Saya sudah klarifikasi bahwa isu itu tidak benar alias hoax. Kemudian ini baru muncul setelah rekrutmen fasilitator Program TEKAD itu dan sudah dikirim ke 9 kabupaten sebanyak 135 orang, baik kabupaten maupun di distrik,” jelasnya.

Yopi Murib mengatakan jika dalam informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya pemotongan honor fasilitator Program TEKAD itu oleh Dinas PMK dan OAP Provinsi Papua.

“Saya jawab bahwa kami pemerintah tentu tidak ada niat untuk melakukan pemotongan terhadap hak – haknya mereka yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melimpahkan kewenangan kepada kami di Papua untuk melaksanakan program ini,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai Kepala Dinas PMK dan OAP, tentu dinas yang dipimpinnya tidak ada niat untuk melakukan potongan terhadap honor fasilitator Program TEKAD itu.

“Selaku pimpinan, saya akan melakukan intervensi terhadap staf untuk mengcrosscek isu tersebut. Jika memang itu benar, tentu akan diberikan sanksi. Jika tidak benar, berita yang berkembang di media sosial, itu adalah hoax alias tidak benar,” tandasnya.

Untuk itu, kata Yopi Murib, pihaknya sudah melakukan perekrutan terhadap fasilitator Program TEKAD untuk 9 kabupaten di Papua dan saat ini mereka tengah bekerja. Bahkan, honor mereka baru berjalan dua bulan ini diterima yakni Oktober – Nopember 2021.

Yang jelas, Yopi Murib menegaskan jika sampai saat ini, tidak ada pungutan liar atau pemotongan honor fasilitator Program Tekad itu. Bahkan, sejak isu berkembang informasi adanya pemotongan honor itu pada Oktober 2021, pihaknya sudah membatasi dan menyurat kepada 135 fasilitator bahwa tidak ada pemotongan honor mereka.

“Jika ada yang meminta, tidak boleh dikirim. Karena Dinas PMK dan OAP tidak pernah meminta potongan. Untuk 1 fasilitator kabupaten ada honor Rp 7 jutaan dan operasional Rp 7 jutaan, sedangkan pendamping distrik Rp 4 juta honornya dan operasional sekitar Rp 4 juta,” ujarnya.

Terkait isu atau berita hoax itu, Yopi Murib mengimbau agar tidak perlu ditanggapi dan disebarluaskan lagi. Namun, lebih bagus untuk mengkonfirmasi kebenarannya ke Dinas DPM dan OAP Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *