DPR Papua Lanjutkan Sidang Pembahasan Empat Raperda

Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun menjelaskan Raperdasi tentang Penataan Kampung Adat dalam sidang DPR Papua.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua kembali melanjutkan sidang paripurna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), setelah sempat tertunda dalam beberapa pekan lalu.

Keempat raperda itu, diantaranya Raperdasi tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaran PON XX Tahun 2020 di Papua.

Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan,  rapat paripurna kali ini merupakan rapat paripurna DPR Papua yang telah dilaksanakan Senin, 13 September 2021, karena adanya satu dan lain hal sehingga rapat tertunda hingga diskor dan dijadwalkan kembali.

“Sesuai rapat badan musyawarah DPR Papua pada 2 November 2021, telah menyepakati perubahan jadwal rapat paripurna non APBD membahas keempat raperdasi itu,” katanya.

Selanjutnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH diwakili Sekda Papua, DR M Ridwan Rumasukun menjelaskan materi Raperdasi tentang Penataan Kampung Adat yang merupakan inisiatif eksekutif.

Menurutnya, keeradaan desa (di Papua disebut dengan kampung) secaa jelas tertuang dalam pasal 18 UD 1945 (sebelum perubahan). Adanya pengakuan itu, menunjukkan bahwa para founding father atau pendiri Negara ini menghendaki diakomodirnya pemerintahan yang bercorak asli atau pemerintahan tradisional yang secara nyata hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Bahkan, hal ini dibuktikan melalui peraturan Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dan sebagai komitmen percepatan keberadaan desa, aka pemerintah mengundangkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dikatakan, dalam konteks Papua, pengaturan tentang Desa Adat, telah diatur dalam pasal 1 huruf 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengatur mengenai pengertian kampung atau yang disebut dengan nama lain.

“Makna pasal ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap desa adat tesebut bukan hanya sebatas melakukan perubahan terhadap nama desa menjadi kampung, namun bersifat menyeluruh, termasuk melakukan peruahan terhadap substansi desa menadi substansi kampung dengan memperhatikan hukum adat yang selama ini secara turun temurun dipatuhi oleh masyarakat hukum adat di Papua,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Gubernur Lukas Enembe, perlu ada pengaturan yang memuat karakteristik khas Pemerintahan Kampung Adat di Papua.

Gubernur Lukas mengatakan pengaturan kampung adat bertujuan memberikan pengakan dan penghormatan atas kampung adat yang telah ada da memberikan kejelasan status dan kepastian hukm atas Kampung Adat dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia serta melaestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya.

“Peraturan tentang Kampung Adat berfungsi sebagai pedoman atau petujuk dalam penetapan kampung adat. Peraturan ini memberikan kewenangan penetapan kampung adat untuk ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan hasil kajian,” jelasnya.

Untuk itu, Gubernur Lukas berharap raperdasi tentang Kampung Adat segera mendapat persetujuan dari DPR Papua dalam masa sidang paripurna ini.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH menjelaskan tiga raperdasi dalam rapat paripurna DPR Papua.

Sementara itu, Wakil Ketua Baperperda DPR Papua, Paskalis Letsoin, SH, MH juga menjelaskan ketiga raperdasi yang menjadi inisiatif DPR Papua.

“Raperdasi itu telah melalui beberapa tahap pembahasan dan berdasarkan tahapan dan langkah – langkah yant telah dilakukan Bapemperda itu, Bapemperda memutuskan bahwa raperdasi itu telah memenuhi syarat untuk didorong dalam rapat paripurna,” kata Paskalis Letsoin.

Paskalis Letsoin juga jika keempat raperdasi itu telah dilakukan fasilitasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan telah dilakukan perbaikan termasuk redaksionalnya.

Termasuk Raperdasi tentang penyelenggaraan PON XX tahun 2020 yang ada pergantian dengan menambahkan Peparnas XVI. Begitu juga Raperdasi tentang Pengelolaan Danau di Papua telah ada perbaikan dari hasil fasilitasi Kemendagri dan harmonisasi dengan Gubernur Papua.

Begitu juga Raperdasi tentang Kampung Adat terjadi dilakukan perubahan bentuk dari Raperdasus menjadi Raperdasi dengan judul Penataan Kampung Adat.

“Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan raperda tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh raperdasi mempunyai mutan adanya keberpihakan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua,” imbuhnya.

Dalam rapat paripurna DPR Papua terkait penjelasan kepala daerah terhadap raperdasi penataan kampung adat dan penjelasan Bapemperda DPR Papua terhadap tiga raperdasi ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *