Jhony Rouw: Lex Specialis UU Otsus Papua Jangan Jadi Slogan Saja  

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE memberikan sambutan pembukan bimtek di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Pimpinan dan Anggota DPR Papua mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) membahas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Hotel Kempinski Indonesia, Jakarta.

Selain itu, dua peraturan pemerintah (PP) yakni PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Provinsi Papua.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengharapkan dengan Bimtek ini, pimpinan dan anggota DPR Papua akan mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan UU Otsus dan turunnya lewat PP 106 dan PP 107 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga dalam implementasi dan pelaksanaannya, DPR Papua juga punya pemikiran yang sama sehingga pelaksanaannya  bisa berjalan dengan maksimal.

“Kami sangat tahu bahwa UU Otsus ini sudah direvisi dua kali. UU Otsus yang pertama itu sangat banyak hal menurut kami dari Papua sangat merasakan ini bahwa UU Otsus yang didapat dari perjuangan panjang dan pengorbanan luar biasa, lalu diberikan gula – gula Otsus dalam pelaksanaannya tidak maksimal,” kata Jhony Banua Rouw.

Diakui, banyak hal yang didapati pada UU Otsus pertama bahwa sebagai peraturan perundang-undangan yang lex specialis, namun kenyataannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik, karena berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Semoga dengan adanya PP yang baru, kita bisa merasakan lex specialis dalam UU Otsus ini, sehingga dalam pelaksanaan UU Otsus ini betul – betul bisa bermanfaat bagi rakyat dan pembangunan di Tanah Papua. Ini menjadi kerinduan kita bersama, tidak hanya jadi slogan saja lex specialis, tapi harus dibuktikan dengan pelaksanaan maksimal yang lex specialis,” tandasnya.

Apalagi, Jhony Banua Rouw berharap ada banyak hal yang mungkin bertentangan dengan undang-undang lain, namun UU Otsus dapat menjawab semua kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.

Dikatakan, ada beberapa kewenangan yang diatur dalam UU Otsus dan dua PP turunannya, terkait dengan sekolah menengah atau SMA yang menjadi kewenangan provinsi, dimana kewenangan itu dikembalikan kepada kabupaten/kota.

“Di sana disebutkan hanya sekolah menengah. Mungkin kami harus mendapatkan penjelasan, menengah ini apa menengah SMP atau SMA, supaya kami bisa lebih jelas karena ini menjadi perdebatan kita di DPR Papua pemindahan kewenangan atau asset dari kabupaten/kota ke provinsi dan hal ini harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, sehingga harus didiskusikan dan tidak ada perbedaan di dalam memahami PP, sehingga perlu penjelasan dari Kemendagri,” jelasnya.

Pimpinan dan Anggota DPR Papua foto bersama usai bimtek.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem ini berharap agar DPR Papua diberi ruang untuk membuat perdasi dan perdasus yang bisa merujuk pada PP dengan baik dalam pelaksanaannya.

“Ini ada kewenangan DPR Papua dalam membuat perdasus dan perdasus ini harus bisa dilaksanakan oleh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Sebab, pengalaman kami setiap perdasus atau perdasi yang dibuat DPR Papua, kadang diabaikan oleh kabupaten/kota, karena alasan mereka mengacu UU Otonomi Daerah,” ujarnya.

Diakui, banyak perdasi dan perdasus dibuat, namun kabupaten/kota tidak merasa harus mereka lakukan dengan baik, sehingga butuh ketegasan dan kejelasan agar kabupaten/kota wajib melaksanakan perdasi dan perdasus itu.

Jhony Banua Rouw menambahkan, banyak kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/kota dan provinsi, sehingga bisa melihat kearifan lokal untuk bisa menjawab kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.

“Bimtek ini momentum yang baik, mari kita ikuti bersama-sama dan samakan persepsi agar kita jelas dan kita pulang serta bisa menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua,” imbuhnya.

Dalam kegiatan bimtek pimpinan dan anggota DPR Papua ini, dihadiri Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dan anggota DPR Papua.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *