Lagi – lagi, Kadis PUPR Tak Hadiri Rapat Bersama Komisi IV DPR Papua

Foto bersama Ketua Komisi IV DPRP, Herlin Beatrix Monim dan anggota Komisi IV bersama Sekretaris Dinas PUPR dan staf dalam rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura. Rapat ini tidak dihadiri kepala dinas PUPR.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Lagi – lagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman tidak menghadiri acara rapat bersama Komisi IV DPR Papua yang digelar di Hotel Horison Kota Jayapura, akhir pekan kemarin.

Padahal, Komisi IV DPR Papua mengagendakan rapat dalam rangka kegiatan pengawasan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, tentu sangat penting dan strategis dan membutuhkan kehadiran Kepala Dinas PUPR sehingga membuat kecewa pimpinan dan anggota Komisi IV DPR Papua.

Mangkirnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua dalam rapat yang digelar Komisi IV DPR Papua bersama mitra OPD-nya ini, tampaknya tidak sekali saja.

Bahkan, akibat ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR ini, membuat DPR Papua terpaksa harus mengundur jadwal sidang atau rapat paripurna hingga beberapa pekan.

“Rapat hari ini dengan Dinas PUPR, kita tidak dapat melangsungkannya karena ketidakhadiran kepala dinas. Ya, lagi – lagi kepala dinas tidak hadir ketika kami undang rapat,” kata Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim didampingi Anggota Komisi IV DPR Papua, Apniel Sani, Alfred F Anouw, Herman Yogobi, Timotius Wakur, Jansen Monim dan Arnold Walilo usai rapat.

Ya, dalam rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama mitra itu, hanya dihadiri Sekretaris Dinas PUPR dan para kabid dan staf Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Girius One Yoman tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Hari alasannya mendampingi gubernur. Saya tidak tahu mendampingi gubernur kemana? Itu alasan dari dinas yang disampaikan, bisa ditanya ke dinas langsung,” katanya.

Padahal, kata Herlin Beatrix Monim, kehadiran Kepala Dinas PUPR ini sangat penting.

“Kenapa? Dia selaku pengguna anggaran dan selaku kepala dinas dia harus mempertanggungjawabkan. Ini rapat terkait dengan penyerapan anggaran, kami mendengar informasi tentang seluruh yang sudah dikerjakan dalam 1 tahun ini,” katanya.

Apalagi, lanjut Beatrix Monim, dari pengalaman tahun 2020, Pemprov Papua meninggalkan SiLPA yang cukup besar yakni mencapai Rp 3,2 triliun, terutama dari Dinas PUPRP yang mencapai Rp 800 miliar di tahun 2019 dan Rp 150 miliar di tahun 2020. Itu pun ada kegiatan multiyear yang bisa menyerap anggaran lebih besar.

“Sekarang ini, kita ingin mendengar lagi di triwulan IV tahun 2021, kami belum membahas penyerapan anggaran, karena kami ingin mendengar langsung dari Kepala Dinas PUPR, karena di dalamnya kita membahas terkait jadwal kegiatan pengawasan kita turun langsung ke lapangan, tentu bisa turun langsung saja tanpa menunggu dinas, kita tetap bisa turun melakukan kegiatan. Tapi, kita ingin turun bersama melihat kegiatan – kegiatan yang langsung dilakukan Dinas PUPR, apakah sesuai yang dilaporkan ataukah hanya cerita diatas kertas,” tandasnya.

Namun, lanjut Beatrix Monim, untuk turun langsung dalam melakukan pengawasan bersama itu, juga butuh keputusan dari Kepala Dinas PUPR sebagai pengambil keputusan dan kebijakan.

“Tentu sekretaris dinas tidak bisa mengambil keputusan. Harus menunggu pak kadis untuk mengambil keputusan baru kita jalan. Nah, itu berarti pentingnya kehadiran seorang kepala dinas dalam mengikuti rapat-rapat ini, karena kita perlu evaluasi dan bicara bersama,” jelasnya.

Yang jelas, tegas Beatrix Monim, jika setiap kali undangan tidak dihadiri oleh kepala OPD, maka itu bentuk tidak menghargai dan menghormati kepada DPR Papua dalam menjalankan tugas – tugasnya.

Padahal, kata Beatrix Monim, DPR Papua itu sebagai mitra Dinas PUPR, tentu dalam kemitraan itu harus menjalin komunikasi yang baik dan saling menghormati dan menghargai.

Selain itu, kata Beatrix Monim, Komisi IV DPR Papua membutuhkan data dan informasi dari OPD terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya.

Data dan informasi ini bisa diberikan kalau kepala OPD menyetujui. Dan ini kaitannya dengan keterbukaan informasi tadi, nah terkait keterbukaan informasi ini, komitmen pejabat public untuk memberikan informasi terkait semua keterbukaan informasi public itu, terkait dengan komitmen dari pejabat publiknya dalam hal ini kepala OPD.

Oleh karena itu, informasi untuk kita turun ke lapangan dalam rangka melakukan pengawasan, tentu butuh data teknis dan informasinya.

“Kalau soal berapa besar anggaran itu ada tertuang dalam buku APBD. Tapi tentu tidak hanya besaran anggaran, namun ada data teknis pendukung lainnya yang kita perlukan ketika turun ke lapangan.” Jelasnya.

Apalagi, imbuh Beatrix Monim, pada tahun 2021 ini, Dinas PUPR Papua mengelola anggaran sebesar Rp 1,9 triliun.

“Jika dana itu kita tidak tahu kemana arahnya dan kita hanya tahu diatas kertas, namun realisasi fisiknya tidak tahu. Jika sebagian besar untuk pelaksanaan PON, ok kita sudah kita lihat, namun ada yang lain perlu kita lihat bersama, termasuk dampak dari program itu bagi rakyat,” pungkasnya. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *