PP Aturan DPRP dan DPRK Keluar, Jhon Gobai: Segera Siapkan Perdasi/Perdasus dan Tatib Baru

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

PP itu mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. Penjelasan mengenai orang asli Papua itu dimuat di Pasal 1 poin 24.

Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai mengaku sangat bersyukur dengan adanya PP baru tersebut.

Apalagi, pada tahun 2017, Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, sebelumnya melebur ke fraksi – fraksi partai politik yang ada di DPR Papua.

“Perjuangan memposisikan kursi adat untuk bisa membentuk fraksi kami lalukan periode lalu, akhirnya membuahkan hasil dengan PP 12 Tahun 2018, sekarang kami punya Poksus yang sama fungsinya dengan Fraksi bagi Anggota dewan yang dipilih dari Parpol,” kata Jhon Gobai kepada Papuaterkini.com, Selasa, 2 November 2021.

Bahkan, kata Jhon Gobai, kini Anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, bisa menduduki kursi pimpinan, sehingga merupakan sebuah pengalaman kerja yang menantang.

“Tuhan baik, Dia menyediakan orang Samaria yang baik hati bagi kami kursi pengangkatan di DPR Papua dan juga adanya Kursi Pengangkatan di Kabupaten atau DPRK,” ujarnya.

Untuk itu, Jhon Gobai meminta segera menyiapkan pelaksanaan dari PP baru itu dengan menyiapkan perdasi dan perdasus sebagai turunan dari PP tersebut.

“Selain itu, mari kita siapkan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRP dan DPRK untuk pengisian Pimpinan DPRP dan Pimpinan dan keanggotaan DPR Kabupaten tanpa mengurangi atau merubah komposisi yang ada, agar dapat berjalan dalam periode 2019-2024,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *