PP Turunan UU Otsus Keluar, Poksus DPRP: Segera Buat Raperdasi/Raperdasus dan Perubahan Tata Tertib

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pasca diundangkannya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Kelompok Khusus (Poksus) DPRP meminta segera menindaklanjuti.

Apalagi, turunnya sudah keluar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“PP itu memerintahkan Pemerintah Provinsi dan DPRP membuat Perdasi dan Perdasus serta perubahan Tata Tertib DPR Papua sehingga kami meminta agar dapat ditindaklanjuti dalam Propemperda Tahun 2022, agar tidak diambil alih oleh Depdagri,” tegas Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai kepada Papuaterkini.com, Jumat, 12 November 2021.

Menurutnya,  jika genap satu tahun, kita tidak menindaklanjuti dan jika ini terjadi maka itu sama saja merendahkan kemampuan kita padahal ada slogan ‘Papua Torang Bisa, Barang Apa Jadi’.

“Asal kita mau dan serius melaksanakannya tanpa pandangan yang subyektif dan dilihat dengan kacamata kuda dan kacamata kepentingan kelompok, tentu pasti bisa,” kata Jhon Gobai.

Anggota DPR Papua Pengangkatan Wilayah Adat Meepago ini mengaku terus mengingatkan untuk menindaklanjuti PP tersebut dengan penyusunan Raperdasi dan Raperdasus serta Perubahan Tata Tertib DPR Papua.

“Sekali lagi, kami ingatkan seribu kali kami bicara di media itu bukan ukuran kinerja DPR Papua disbanding 10 perda yang kami hasilkan karena perda menunjukkan kinerja DPR Papua,” tandasnya.

Terkait Perdasi Penataan Kampung Adat, Jhon Gobai mengatakan, jika sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 120 tahun 2018, Depdagri mempunyai kewenangan melakukan fasilitasi dan verifikasi serta memberikan nomor register yang merupakan syarat keabsahan sebuah regulasi daerah, agar regulasi ini tidak mengambang karena perdebatan raperdasi atau raperdasus.

“Padahal, regulasi itu sangat diperlukan demi menyatakan eksistensi Masyarakat Adat Papua,” katanya.

Ditambahkan, Poksus DPR Papua sepakat dengan Pemerintah bahwa regulasi Kampung Adat ditetapkan dengan Perdasi sesuai kesepakatan Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua, jika dalam pelaksanaan dipandang perlu dilakukan perubahan dengan Perdasus, maka fraksi – fraksi atau anggota DPR Papua dapat mengajukan usul perubahan dengan menggunakan hak inisiatifnya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *