JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ratusan guru kontrak atau guru honorer yang direkrut Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua mengeluh belum menerima haknya hingga saat ini.
Keluhan 600 guru kontrak itu, disampaikan langsung kepada Komisi V DPR Papua baru-baru ini, sehingga Komisi V DPR Papua langsung menindaklanjuti dengan mengundang Kepala DPPAD Provinsi Papua dalam rapat kerja di Suni Hotel & Convention, Abepura, Kota Jayapura, Jumat, 12 Nopember 2021.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPA) Provinsi Papua, Protasius Lobya mengakui jika memang Komisi V DPR Papua mengundang pihaknya untuk mendengarkan keterangan terkait honor guru kontrak SMA, SMK dan SLB untuk triwulan I dan II bagi 140 guru kontrak dan triwulan II bagi 460 guru kontrak yang belum dibayar.
“Belum dibayar ini, sesuai data keuangan SP2D maupun rekening koran, uangnya sudah keluar di bank. Artinya, sudah diambil dan kita telusuri uang itu sudah keluar pada bulan Juli 2021. Tentu, itu menjadi tanggungjawab secara administrasi sampai tanggungjawab pidananya pun, menjadi tanggungjawab mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran,” jelas Protasius Lobya.
Namun, kata Protasius Lobya, para guru kontrak tidak mau tahu permasalahan tersebut. Mereka ingin agar hak mereka segera dibayarkan, karena butuh makan dan kebutuhan mereka sehari-hari.
Protasius Lobya mengungkapkan jika total anggaran untuk membayar guru kontrak itu, mencapai Rp 7,77 miliar. Namun, belum dibayarkan, padahal uang sudah dicairkan.
“Nah, dewan memanggil untuk mencari solusi, bagaimana untuk menyelesaikan pembayaran gaji guru kontrak itu,” jelasnya.
Yang jelas, lanjut Protasius Lobya, pihaknya sudah meminta kepada Gubernur Papua lewat Sekda Papua untuk menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan.
“Menurut pemahaman kami, hasil pemeriksaan Inspektorat itu nanti rekomendasinya kemana. Ke bersangkutan atau kemana nanti pak gubernur rekoemendasikan, termasuk solusi dari dewan yang akan mengundang TAPD,” ujarnya.
Protasius menambahkan, jika itu uang Negara untuk hak guru kontrak yang harus dibayarkan dan sudah ada dalam dokumen anggaran yang sudah keluar, sehingga tidak bisa membayar dua kali. Bahkan, para guru kontrak berharap agar mereka dibayar haknya.
“Ya, solusinya yang terlibat langsung dalam anggaran itu, yang harus bertanggungjawab. Prosesnya bagaimana? Tapi teman-teman guru kontrak menuntut agar dibayar, apalagi guru kontrak lagi. Gaji hanya Rp 3,5 juta, namun 6 bulan belum dibayar, nah ini sangat serius, bagaimana kita mau bangun pendidikan di Papua kalau hak dasar guru tidak diterima,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Jikwa mengakui jika pihaknya memang telah mendapatkan pengaduan atau aspirasi dari para guru kontrak yang belum dibayar haknya, padahal mereka sudah melaksanakan kewajibannya mengajar.
“Dari SK pengangkatan guru kontrak itu untuk tahun 2016 – 2020 itu, ada 460 guru kontrak. Sedangkan, untuk 2021 ada 140 guru kontrak atau honorer dan mereka dibayar sesuai SK itu per triwulan, namun mereka belum menerima haknya,” katanya.
Sesuai aspirasi yang diterima Komisi V DPR Papua, ujar Timiles, untuk triwulan I mereka sudah menerima haknya pada saat kepemimpinan mantan Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait untuk 460 orang guru kontrak. Sedangkan, 140 guru kontrak belum dibayarkan.
Bahkan, untuk triwulan II tahun 2021, sebanyak 600 guru kontrak itu belum dibayarkan sama sekali gajinya. Padahal, uang sudah dicairkan.
“SP2D, barang buktinya lengkap dan mereka sudah serahkan kepada kami dan kami memutuskan untuk memaggil dinas terkait,” jelasnya.
Dalam rapat itu, lanjut Timiles, pihaknya menanyakan langsung belum dibayarnya 600 guru kontrak tersebut.
“Uangnya ada atau tidak? Kalau ada kenapa tidak dibayarkan. Kalau tidak ada, siapa yang pakai? Tapi menurut penjelasan Plt Kepala DPPAD menyampaikan belum tahu uang ada dimana? Dan dia berusaha untuk memastikan uang itu ada atau tidak,” paparnya.
Dalam pertemuan itu juga, ujar Timiles, jika DPPAD sudah menyurat kepada Gubernur untuk memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait anggaran itu. Komisi V DPR Papua akan menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua untuk melakukan rapat dengan TAPD untuk mencari solusi.
“Dalam diskusi kita, tidak diketahui uang itu ada dimana. Tadi kita simpulkan bahwa uang itu yang tahu hanya mantan Kepala DPPAD dan bendahara pengeluaran. Kita mau secara administrasi dan hukum tetap jalan, namun permintaan guru kontrak itu sebelum Desember 2021, sudah dibayarkan hak mereka,” pungkasnya. (bat)