JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi IV DPR Papua mendorong Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua untuk segera mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) Papua terkait keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Komisi IV DPR Papua berharap agar Dinas Kominfo Papua sebagai leading sektor keterbukaan informasi publik, dapat mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua.
“Komisi IV DPR Papua mendorong Dinas Kominfo Papua sebagai leading sektor terkait keterbukaan informasi publik dapat menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di Papua dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD,” kata Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim usai Rapat Bersama Mitra OPD yakni Dinas Kominfo Provinsi Papua dan Komisi Informasi Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, baru – baru ini.
Dikatakan, Dinas Kominfo Papua sudah menyampaikan tengah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Papua yang akan ditindaklanjuti dengan adanya pakta integritas yang akan ditandatangani oleh semua kepala OPD, untuk bisa membentuk PPID di masing-masing OPD.
Oleh karena itu, lanjut Betrix Monim, Komisi IV DPR Papua mendorong agar segera membentuk PPID dan Pergub tersebut harus segera jadi. Sebab, ketika masyarakat membutuhkan informasi, maka PPID inilah yang akan memberikan data dan informasi terkait semua yang ada di OPD tersebut.
“Komisi IV DPR Papua mendorong hal ini supaya bisa dilakukan. Jika ini segera dibentuk, disini kita melihat ada komitmen pemerintah dalam hal ini pak Gubernur untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan. DPR Papua sangat mendukung dan kami memberikan apresiasi ketika Pergub itu jadi,” ujarnya.
Komisi IV DPR Papua mengingatkan bahwa dalam APBD itu, ada didalamnya hak rakyat dan rakyat boleh mengetahui apa saja hak-haknya. Apalagi, kegiatan atau program yang dilaksanakan OPD, tentu ditujukan kepada masyarakat dan disitulah ada hak rakyat didalamnya, karena tentu saja itu menggunakan uang rakyat.
Politisi Partai Nasdem ini mencontohkan ketika rakyat datang ke Dinas PUPR untuk meminta informasi terkait lelang atau pengusaha GEL, maka Dinas PUPR wajib memberikan informasi itu. Tidak mesti melalui kepala dinas, jika kemudian sudah ada PPID, maka dialah yang akan memberikan informasi kepada masyarakat.
Yang jelas, kata Beatrix Monim, terkait keterbukaan informasi, Komisi IV DPR Papua mendukung seluruh kebijakan Pemprov Papua terutama selama beberapa tahun berturut – turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan.
Selain itu, Komisi IV DPR Papua mendukung terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang lebih transparan, sehingga mengundang Komisi Informasi Papua untuk membahas terkait keterbukaan informasi publik tersebut.
“Point yang menjadi penting yakni Komisi IV DPR Papua mendukung keterbukaan informasi, karena ketika rapat bersama mitra, kadang kala Komisi IV DPR Papua sulit mendapatkan data dan informasi terkait kegiatan dan program yang dilakukan OPD yang menjadi mitranya,” jelasnya.
Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik itu, ujar Beatrix Monim, menginstruksikan bahwa sesungguhnya bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, tapi juga menjadi kewajiban bagi pejabat publik, baik eksekutif dan legisaltif dapat memberikan data secara terbuka kepada masyarakat. Hanya saja, ada yang bisa dipublikasikan, tapi ada juga yang tidak bisa dipublikasikan atau informasi yang dikecualikan.
Untuk itu, Komisi IV DPR Papua mendorong pentingnya keterbukaan informasi agar ketika diberikan data dan dokumen yang baik, ada peningkatan kualitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
“Tidak hanya melihat kegiatan yang dilakukan itu sudah ada, tapi kita bisa tahu persis, terutama terkaitd dengan teknis seperti pada Dinas PUPR Provinsi Papua yang mengerjakan hal – hal teknis. Maka kita perlu tahu data dan dokumen, tidak hanya jumlah anggaran, tapi apakah benar sesuai spesifikasinya seperti ruas jalan, berapa panjangnya, kulitas pekerjaan sesuai sesuai dalam kontrak atau tidak,” paparnya.
“Ketika kita tidak mendapatkan informasi atau data yang cukup, tentu itu akan mempengaruhi fungsi pengawasan. Kita hanya datang melihat, namun tidak tahu sebenarnya secara detail dari suatu kegiatan,” sambungnya.
Apalagi, menurut Beatrix Monim, ketika rapat dengan Komisi Informasi Papua juga disampaikan bahwa PPID semacam petugas reseptionis di kantor itu, yang ada di posisi terdepan, sehingga ketika masyarakat datang meminta informasi, maka langsung mendapatkan informasi.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi IV DPR Papua mendorong Dinas Kominfo Papua agar pada tahun ini untuk mendorong Pergub dan pada tahun 2022 sudah menjadi komitmen bagi Pemprov Papua.
“Kami akan terus mempertanyakan itu dan mendorong pembentukan PPID di Provinsi Papua,” pungkasnya.
Rapat Bersama Mitra Dinas Kominfo Provinsi Papua dan Komisi Informasi Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, dengan agenda penyerapan anggaran OPD, pengelolaan asset Pemprov Papua pasca pelaksanaan PON dan Peparnas serta keterbukaan informasi. (bat)
Respon (1)