JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemprov Papua bersama DPR Papua menandatangani persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatangan kesepatan bersama itu, dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH bersama Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Selasa, 15 Desember 2021.
Dalam sambutannya pada pembukaan rapat paripurna ini, Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, rapat paripurna DPR Papua dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama atas materi rancangan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini, sesuai dengan Pasal 16 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi “Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Menurutnya, dalam pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD Provinsi Papua tahun 2022 ini, secara maraton telah dibahas oleh Komisi – Komisi DPR Papua dalam rapat kerja bersama dengan mitra.
Bahkan, lanjutnya, dalam rangka mencari masukan terhadap program kegiatan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran DPR Papua telah melakukan rapat kerja bersama Komisi-Komisi Dewan, yang hasil pembahasan dimaksud telah pula disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bahan penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan, guna meningkatkan pendapatan daerah, rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 ini, saudara Guberur Papua melakukan kebijakan sumber-sumber pendapatan daerah diantaranya pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang syah serta kebijakan dana perimbangan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal pembagian dana hasil pajak dan bukan pajak termasuk perolehan dana alokasi umum, guna memenuhi arah kebijakan belanja daerah yang mengacu pada kebijakan dan sasaran pokok RPJMD, program piroritas nasional dan program strategis nasional yang ditetapkan untuk Provinsi Papua.
“Sedangkan arah kebijakan pembiayaan daerah diterapkan dengan mengupayakan sumber pemasukan pembiayaan untuk menutup defisit anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Yunus megapresiasi dan menyampaikan terima kash kepada Gubernur Papua dan TAPD yang telah bekerja dengan sungguh sungguh menyelesaikan penyempurnaan rancangan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, sehingga dilakukan penandatangan persetujuan bersama.
“Tentunya banyak dinamika yang terjadi dalam pembahasan KUA dan PPAS ini, baik dalam pembahasan antara mitra kerja bersama dengan Komisi, Komisi dengan Badan Anggaran dan tentunya Badan Anggaran DPR Papua bersama dengan TAPD, tetapi kami percaya bahwa semuanya itu akan bermuara bagi kepentingan masyarakat Papua,” imbuhnya. (bat)