Kadepa: Putusan MA Jangan Tajam ke OAP, Tapi Tumpul ke Freeport

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan bahwa tidak bekerjanya para buruh atau karyawan PT Freeport Indonesia pada 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta PT Freeport Indonesia mematahui undang – undang dan keputusan dari MA tersebut.

“Saya minta Freeport patuhi undang-undang dan putusan MA,” tegas Kadepa kepada Papuaterkini.com, Selasa, 7 Desember 2021.

Selain itu, politisi Partai Nasdem ini meminta Pemprov Papua untuk tidak diskriminasi dalam penegakkan hukum bagi kita terhadap masalah itu.

Kadepa berharap putusan MA tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak, terutama PT Freeport Indonesia untuk mempekerjakan kembali 8.300 karyawan tersebut.

“Jangan sampai, putusan hukum itu hanya tajam untuk orang asli Papua, tapi tumpul untuk Freeport,” pungkasnya.

Sekadar diketahui bahwa putusan MA itu menjelaskan, karena mogok kerja yang dilakukan para buruh adalah bagian dari kegiatan berserikat yang dilindungi oleh hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, terhadap pekerja yang sedang melakukan kegiatan serikat pekerja mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, tindakan Penggugat (PTFI) melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat (Buruh) dengan alasan/kualifikasi mengundurkan diri dinyatakan tidak sah dan Tergugat harus dipekerjakan kembali pada tempat semula.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyerukan agar Gubernur Propinsi Papua, Ketua DPR Papua dan Ketua MRP segera ambil tindakan atas PTFI.

“Manajemen PT. Freeport Indonesia segera aktifkan gaji pokok, asuransi dan pekerjakan kembali 8.300 buruh  PT. Freeport Indonesia yang mogok kerja secara sah,” tegas Emanuel Gobay.

Gubernur Papua juga diminta segera perintahkan Manajemen PT Freeport Indonesia untuk menjalankan Surat Penegasan Gubernur Papua terkait Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, Nomor 540/14807/SET, terkait Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018.

“Ketua DPR Papua segera realisasikan janji kepada perwakilan 8.300 buruh mogok kerja Freeport untuk membentuk pansus guna menyelesaikan persoalan nasib 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *