JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta agar 8 orang pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, 1 Desember 2021 untuk dibebaskan.
Politisi Partai Nasdem ini mengakui jika ke delapan pemuda itu memang benar telah mengibarkan bendera bintang kejora yang dilarang dalam Undang – Undang, namun dengan mereka mengibarkan bintang kejora, bukan berarti langsung Papua merdeka.
“Kami hargai proses hukum itu, apalagi aksi pengibaran bintang kejora telah terjadi samping Mapolda. Tetapi dengan pertimbangan kemanusiaan dan lainnya, mohon dipertimbangkan agar mereka bisa dibebaskan,” kata Kadepa, baru-baru ini.
Kadepa meminta agar melalui peristiwa ini menuntut kita semua baik pemerintah pusat hingga daerah, TNI Polri dan lembaga legislatif dan lembaga lain merefleksi diri dan ke depan bersinergi untuk melihat Papua dengan pola baru, pendekatan baru, kebijakan baru.
“Hal yang paling penting untuk dilihat bersama setelah bendera bintang kejora dikibarkan depan GOR Jayapura, tetap saja aman, tidak ada konflik dan biasa saja,” tandasnya.
Untuk itu, Kadepa meminta agar aparat membebaskan delapan pemuda yang mengibarkan bintang kejora tersebut.
“Jadi, saya minta aparat bebaskan anak-anak yang masih ditahan di Polda Papua dan mari kita bijak melihat persoalan Papua secara komprehensif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan delapan orang yang mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Penetapan terssangka itu, dilakukan pihak kepolisian setelah dari hasil penyidikan terbukti telah merencanakan aksi pengibaran bendera tersebut. (bat)