Tidak Beri Rekomendasi Raperda APBD 2022, Ini Alasan Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura

banner 120x600
banner 468x60

Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H

 

SENTANI, papuaterkini.com – Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura tidak memberikan rekomendasi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2021. Akibat mepetnya waktu yang diberikan, sehingga Fraksi BTI belum pernah membahas secara internal Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022.

“Soal itu, kami ingin melakukan sebuah kritikan atau evaluasi secara fraksi. Tapi menurut kami, waktu yang diberikan buat kami itu sangat tidak ideal sekali. Karena sesuai jadwal, bahwa jadwal sudah ditentukan atau ditetapkan di Badan Musyawarah (Banmus) dan keputusan tertinggi itu ada di Banmus dalam pengambilan keputusan soal jadwal DPR,” kata Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H., ketika ditanya wartawan media online usai sidang paripurna tersebut, Jumat (3/12/2021) malam.

Menurut Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini, meskipun Fraksi BTI menerima dan menyetujui, namun pihaknya tidak memberikan rekomendasi terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 itu memiliki alasan tertentu, salah satunya adalah, tidak adanya waktu untuk membahas materi Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 bahkan waktu yang diberikan itu sangat tidak ideal untuk dilakukan pembahasan karena dinilai terlalu singkat.

“Kalaupun ada yang dirubah, itu harus lewat Banmus lagi. Sesuai dengan jadwal yang ada di Banmus, kami dalam menyampaikan pandangan atau pendapat akhir fraksi itu harus dibacakan pada Senin, 6 Desember mendatang dan itu sangat normal karena ada rens waktu yang diberikan sekitar 3 hari. Tapi, inikan kemarin baru selesai paripurna dengan agenda laporan Banggar dan jawaban Bupati Jayapura dan hari ini langsung kami lakukan sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir dari fraksi,” tutur Sihar sapaan akrabnya.

“Kami gak mau dong, asal-asal bikin, pokoknya kita gak mau asal-asal bikin begitu. Jadi, itulah alasan kami dan kita harus duduk bersama dengan fraksi,” tambahnya dengan singkat.

Kenapa Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022, meskipun tidak memberikan rekomendasi atau evaluasi terhadap dua dokumen yang membahas postur APBD tahun 2022 itu. Karena, pihaknya tidak bisa pungkiri jika Fraksi BTI mempunyai utusan juga di Banggar DPRD yang ikut mengkritisi postur APBD Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2022.

“Kenapa kami pada akhirnya di kesimpulan tadi bisa menyetujui, karena kami juga tidak bisa pungkiri, bahwa ada utusan dari Fraksi BTI di Banggar. Ketika di laporan Banggar, teman-teman di Banggar sudah mengkritisi dari postur APBD dan segala macamnya. Serta, sudah di respon oleh pa bupati dengan menerima semua masukan-masukan yang direkomendasikan oleh Banggar,” ucap Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

“Pada prinsipnya, kami setuju. Jadi, kami normatif saja soal Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2022 ini. Yang menjadi pertimbangan itu karena ada teman-teman kami, ya ada tiga utusan fraksi BTI di Banggar. Mereka sudah kasi masukan maupun pembobotan segala macam. Hasil dari pembobotan, hasil kritisi dan evaluasi dari teman-teman Banggar yang juga notabene bagian dari teman-teman di fraksi itu, sudah di respon oleh pa bupati,” tutup pria yang juga Praktisi Hukum tersebut. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *