Yonas Nussy: Pencairan Dana Otsus Papua Harus Diawal Tahun

Anggota DPR Papua, Yonas Alfons Nussy.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Alfons Nussy meminta Presiden RI dan Menteri Keuangan RI untuk merubah mekanisme pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Keuangan untuk berpikir bijaksana dalam hal pencairan dana Otsus harus ditaruh pada awal tahun, bukan akhir tahun. Sebab, jika akhir tahun, berarti tidak ada yang khusus di sini,” kata Yonas Nussy di Jayapura, Selasa, 14 Desember 2021.

Untuk itu, kata Yonas Nussy, adanya UU Otsus bagi Papua ini, harus diimbangi dengan kebijakan anggaran yang khusus juga dengan pencairan di awal tahun, sehingga pemanfaatan penggunaan dana Otsus Papua bisa lebih maksimal dan bisa terukur lagi.

Bahkan, Yonas Nussy berharap agar transfer dana Otsus ke Provinsi Papua dan kabupaten/kota se Papua itu, dapat dilakukan pada bulan Maret.

Menurutnya, selama hampir 20 tahun ini mekanisme pencairan dana Otsus dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan tiga tahap tidak efektif, apalagi pencairan dana Otsus diakhir tahun sehingga penggunaannya tidak maksimal.

Yonas Nussy menilai bahwa penyaluran atau pencairan dana Otsus Papua ada ketidakwajaran, meski disatu sisi pertimbangan Negara terkait dengan keuangan Negara, namun itu menjadi konsekuensi bagi Negara untuk rakyat Papua untuk menikmati kekhususan harus terlaksana dengan pembiayaan yang pasti.

“Memang dana Otsus itu ada, namun jika pencairannya diakhir tahun, tentu akan mengganggu proses penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus dengan baik dan rakyat Papua akan mengalami kesulitan. Kesalahan ini akan terus berlanjut dan apa yang diharapkan Negara lewat kebijakan khusus ini, tidak akan tercapai,” ujarnya.

Lebih lanjut, kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan sejarah keputusan spektakuler. Ini merupakan pengakuan negara kalau ada wilayah tertingggal di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Papua.

Dikatakan, transfer dana Otsus ke daerah paling lambat dilakukan pada Maret. Sebab target yang diinginkan negara tak akan tercapai apabila pencairan diakhir tahun. Selama ini, seolah – olah pemerintah pusat menuntut agar dana Otsus itu dengan pencairan dana Otsus itu diakhir tahun, dihabiskan dalam tiga bulan, tentu saja itu tidak akan bisa dilakukan.

“Ini bagian kekhususan kebijakan anggaran. Bank Papua juga mesti jadi bank devisa, sehingga uang ini tidak dititipkan lagi di bank lain. Pemerintah mesti punya kebijakan terhadap uang untuk kepentingan membangun Papua,” ujarnya.

Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua itu menambahkan, apabila perlu Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun.

“Bila perlu, mekanisme pencairan dana Otsu situ diatur dalam sebuah regulasi seperti peraturan pemerintah, sehingga pemerintah daerah lebih leluasa menggunaan anggaran itu untuk kepentingan rakyat Papua,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *