JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting, SH, MH mengambil sumpah 42 advokad di Tanah Papua dalam sidang terbuka di Aula Pengadilan Tinggi Jayapura, Selasa, 25 Januari 2022. Sebelumnya, 42 Advokat baru itu telah diangkat oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting, SH, MH mengingatkan agar advokat yang baru diambil sumpah itu, harus taat kepada kode etik dan aturan perundang-undangan.
“Selamat kepada bapak – ibu, dengan sumpah ini sudah lengkap sebagai penegak hukum dan bekerja melayani klien. Saya harap pegang teguh sumpah dan janji advokad untuk melayani klien dengan baik dan siap memberikan bantuan hukum, termasuk bantuan hukum untuk klien yang tidak mampu,” kata Asli Ginting.
Sebagai advokat, ujar Asli Ginting, bisa melakukan segala upaya untuk membela klien, asal dengan itikad baik dan sesuai koridor hukum.
“Ada batasan agar homat dan tidak menciderai profesi dan lawan. Sebab, advokat yang pertama membela keadilan, namun bukan membabi buta, kalau salah ya tetap salah,” tandasnya.
Asli Ginting berharap agar advokat juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan dalam mencari keadilan.
Ketua DPC Peradi Jayapura, DR Anton Raharusun, SH, MH mengatakan, pengangkatan dan pengambilan sumpah 42 advokat itu, sudah melalui seleksi yang dilakukan DPN Peradu.
Untuk itu, Anton Raharusun berharap ke 42 advokat baru itu, bisa mengemban tugas mulai dalam profesinya yang mulia dan terhormat dalam mencari keadilan.
“Saya harap para advokat ini, tidak menciderai sumpah dan janji dalam menjalankan tugasnya,” kata Anton Raharusun.
Saat ini, ungkap Anton Raharusun, seluruh Tanah Papua terdapat 300 advokat dan khusus di Jayapura terdapat 205 orang, sehingga dengan adanya pengambilan sumpah dan janji advokat ini, Peradi berharap menjadi seorang advokat yang bertanggungjawab dalam penegakan hukum dan juga pencari keadilan dalam menjalankan profesinya.
Anton berpesan kepada 42 advokat baru itu, untuk tidak terlibat dalam mafia peradilan di Tanah Papua. “Jadi, ini memang itu bagian dari sumpah, sehingga ketika seorang advokat itu didalam menjalankan tugas dan fungsinya kemudian mencoba melakukan penyuapan ke pengadilan, maka bukan saja menciderai tugas dan profesi mulia, tapi justru menurunkan citra dan wibawa peradilan. Untuk itu, advokat harus menjaga citra dan wibawa peradilan sehingga penegakkan hukum tidak dilakukan dengan cara-cara curang untuk mempengaruhi hakim dalam keputusan,” paparnya.
Untuk itu, Anton berharap ke depan para advokat menjunjung tinggi kode etik dan sumpah advokat.
“Saat ini, DPC Peradi Jayapura yang kini mempunyai dewan kehormatan, sehingga kami telah melakukan tindakan terhadap advokat yang memang secara kode etik melanggar, sehingga kita tindak agar tidak merugikan masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Berapa oknum advokat yang telah diberikan tindakan oleh Peradi Jayapura? Anton mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 5 orang oknum advokat.
“Ada yang tidak menjalankan profesi sebagai advokat lagi selama 1 tahun, bahkan sekarang ini kita sedang menerima pengaduan dan sedang menindaklanjuti untuk disidangkan secara kode etik,” ujarnya.
Kelima oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik itu, diantaranya melakukan penipuan terhadap klien, menerima lowyer fee namun tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga dianggap sebagai tindakan pelanggaran kode etik, kemudian dilakukan tindakan.
Anton mengatakan jika saat ini, DPC Peradi Jayapura telah melakukan kerjasama dengan Polda Papua, ketika para advokat itu ada yang diadukan oleh masyarakat, maka akan ditindak secara hukum pidana jika terbukti, sehingga diharapkan akan memberikan citra yang baik bagi advokat di Tanah Papua dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Ia mengimbau kepada masyarakat ketika melaporkan kepada dewan kehormatan DPC Peradi Jayapura, maka diminta untuk melaporkan ke polisi agar memberikan efek jera.
“Jika ada advokat dipenjara, maka akan semakin baik peradilan ini, sehingga akan memberikan efek jera kepada masyarakat atau pihak lain agar tidak mengulangi hal yang sama dalam menjalankan tugas profesi dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” imbuhnya.
Apakah sudah ada sanksi tegas terhadap oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik? Anton menambahkan jika saat ini setidak sudah dilakukan hukuman 1 tahun.
“Maka kita harap masyarakat jangan ragu melapor advokat ke polisi. Jangan segan melaporkan ke polisi atau dewan kehormatan, agar kita tindak sehingga wibawa dari advokat sebagai penegak hukum, itu membawa citra yang baik bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengambilan Sumpah Advokat, Amir Mahmud Madubun, SH menambahkan, pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Peradi ini, sebanyak 42 orang, namun yang hadir 41 orang, lantaran 1 orang terpaksa tidak bisa ikut karena terkena Covid-19.
“Mereka yang diambil sumpah itu, berasal dari Papua dan Papua Barat. Papua Barat itu berasal dari Manokwari dan Sorong, sedangkan dari Papua berasal dari Kota Jayapura, Biak, Mimika, Merauke dan Nabire,” ujarnya.
Diakui, mereka yang diambil sumpah menjadi advokat itu, sudah menunggu 2 – 3 tahun sejak mengikuti pelatihan PKPA anggota Peradi, akibat adanya pandemic Covid-19.
“Ya, Alhamdulillah teman-teman sangat bersyukur, meski menunggu lama dan akhirnya diambil sumpah secara resmi sebagai advokat yang bisa menjalankan tugas di seluruh Indonesia,” imbuhnya. (bat)