Mediasi Kontraktor OAP Nabire dengan BP2JK, Jhon Gobai Minta Keberpihakan Nyata

Anggota DPR Papua dari Daerah Pengangkatan Meepago, Jhon NR Gobai foto bersama para kontraktor OAP dari Nabire dengan Kepala BP2JK Dr. H Hamdi, ST.MT, Selasa, 18 Januari 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Buntut aksi pengusaha konstruksi atau kontraktor Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Nabire, sejumlah pengusaha konstruksi OAP di Nabire terbang ke Jayapura, Selasa, 18 Januari 2022.

Difasilitasi Anggota DPR Papua Daerah Pengangkatan Meepago, Jhon NR Gobai, mereka bertemu Kepala Balai Jalan Nasional, Edu Sasarari dan Kepala BP2JK Dr. H Hamdi, ST.MT serta sejumlah pegawai di lingkungan Balai BP2JK, PPK Nabire di kantor BP2JK Kotaraja, Kota Jayapura.

Dalam pertemuan itu, para kontraktor OAP di Nabire ini, mengharapkan agar BP2JK menghormati pengaturan Pasal 62 ayat 2 UU No 21 tahun 2001 ayat 2 menyatakan Orang Asli Papua (OAP) berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan
dan keahliannya.

Selain itu, sesuai pengaturan dalam Perdasi Papua No 17 tahun 2008 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperkuat dengan Perpres 17 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, mereka berharap dalam lelang kegiatan BP2JK

netral dan tetap mengacu pada aturan yang ada, khusus untuk Papua, lantaran ada amanat Perpres 17 tahun 2019.

“Saya meminta agar ada keberpihakan nyata kepada pengusaha OAP di Nabire, sebagai solusi dari aksi mereka, tetapi mereka juga tetap akan mengikuti tahapan lelang dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku tapi tetap memperhatikan dan mengkongkritkan bentuk keberpihakan,” Kata Jhon Gobai usai pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Jhon Gobai meminta agar jangan ada istilah ‘Sistem Pengusaha Langganan’ atau ‘Rekanan Abadi’ dalam lelang itu.

Sebab, kata Jhon Gobai, hal itulah yang membuat pengusaha atau kontraktor OAP agak sulit menerobos untuk usaha di bidang pengadan barang dan jasa konstruksi, meskipun pengusaha Papua telah ikut serta dalam tender-tender elektronik pengadaan dan jasa konstruksi yang berkualifikasi menengah, bahkan tetap digugurkan oleh Pokja.

Lebih lanjut, hal ini juga terjadi di proyek – proyek APBD yang terlihat terdapat kontraktor langganan, bahkan ‘keluarga’ lebih mendapat prioritas dalam lelang proyek itu.

“Seharusnya ini menjadi perhatian kita semua untuk kebijakan proteksi dan juga memerlukan kesadaran pengusaha pengusaha besar di Papua. Untuk itu, harus ada kebijakan bagi pengusaha OAP,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jhon Gobai menyampaikan, pihaknya akan mendorong revisi terhadap Perdasi Papua tentang Jasa Konstruksi dengan memperhatikan Perpres No 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua serta kebutuhan hukum masyarakat guna mengakomodir aspirasi pengusaha Papua guna mewujudkan keberpihakan bagi Pengusaha OAP di Papua.

“Untuk itu, kami akan gelar diskusi dengan berbagai pihak di Papua termasuk pihak Balai guna mendapat masukan,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *