Gapensi dan FPK Kabupaten Jayapura Sayangkan Oknum Anggota Dewan Intervensi Proyek

Nampak Ketua BPC Gapensi Kabupaten Jayapura, Barnabas Janggroserai didampingi FPK Kabupaten Jayapura dan beberapa pengusaha atau kontraktor lokal saat mengelar jumpa pers di, salah satu Cafe di sekitar kawasan Gunung Merah, Sentani, Selasa 22 Februari 2022.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Proyek pembangunan yang dibiayai APBD berdasarkan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR Kabupaten Jayapura 2022, menjadi sorotan di kalangan Gapensi Kabupaten Jayapura bersama Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura dan kontraktor asli Papua.

Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek dari hasil usulan masyarakat ini diduga sejumlah paket pekerjaan ‘dikuasai’ atau ‘diintervensi’  beberapa oknum anggota DPR Kabupaten Jayapura.

Sikap intervensi dari sejumlah oknum anggota Dewan ini, sangat disayangkan oleh Gapensi dan FPK Kabupaten Jayapura serta kontraktor atau pengusaha asli Papua di Bumi Kenambay Umbay.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Jayapura sering mengintervensi paket proyek Pokir yang tersebar di beberapa dinas teknis (OPD), dengan dalih proyek Pokir itu ada, karena hasil perjuangan anggota Dewan, yang kemudian masuk menjadi Pokir anggota Dewan.

Dalam praktiknya sejumlah oknum anggota Dewan ini menitipkan proyek tersebut ditentukan siapa nantinya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakannya.

“Kami merasa tidak puas dengan kinerja anggota DPR yang ada saat ini, karena menurut kami itu bukan fungsi dari anggota Dewan, untuk mengintervensi pekerjaan-pekerjaan Pokir yang sudah turun ke dinas. Kami juga kesulitan mendapatkan proyek pekerjaan Pokir anggota Dewan tersebut,” kata Fraullin Sokoy mewakili kontraktor lokal saat memberikan keterangan pers, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa 22 Februari 2022.

Dugaan ada sejumlah proyek pekerjaan Pokir yang dikuasai beberapa oknum anggota Dewan itu langsung disikapi serius oleh kontraktor atau pengusaha asli Papua seperti Fraullin Sokoy dan Daniel Yoku dengan melakukan konferensi pers didampingi Ketua BPC Gapensi Kabupaten Jayapura, Barnabas Janggroserai, Ketua FPK Kabupaten Jayapura, Menase Bernard Taime dan Sekretaris FPK Kabupaten Jayapura, John Maurits Suebu.

Fraullin Sokoy menceritakan, akibat dari adanya Pokir anggota Dewan membuat dirinya bersama sejumlah pengusaha lokal harus gigit jari. Karena, saat mencari proyek pekerjaan di bawah Rp 1 miliar yang masuk dalam kategori penunjukan langsung (PL) yang ditemui itu adalah OPD mengarahkan untuk menemui anggota Dewan yang mempunyai Pokir tersebut.

Ditegaskan, jika kapasitas anggota Dewan yang terhormat digunakan untuk mengurus Pokir di dinas teknis (OPD), lalu yang mengerjakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama yakni, pengawasan akan dilakukan oleh siapa.

Ia menilai sangat naif kalau kemudian seorang anggota Dewan hanya mengurus Pokir dengan mengabaikan fungsi tugasnya.

Sebagai perempuan asli Kabupaten Jayapura yang berprofesi sebagai pengusaha, Fraulin sangat mengharapkan kepada pimpinan dan anggota Dewan, bahkan secara kelembagaan untuk tidak lagi terlibat mengintervensi dinas teknis dalam rangka pelaksanaan proyek hasil Pokir tersebut.

“Dengan demikian, kami pengusaha lokal dapat dengan leluasa masuk mencari proyek dengan nilai dibawa 1 miliar rupiah pada setiap dinas teknis dengan bebas. Sekalipun proyek-proyek itu adalah hasil dari Pokirnya anggota dewan,” ujarnya.

“Ini sudah berlangsung cukup lama yang terjadi pada dinas teknis seperti di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan juga di Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP), sehingga itu harus dihentikan,” tukas Fraullin Sokoy dengan nada tegas.

Senada dengan hal itu, Ketua BPC Gepensi Kabupaten Jayapura, Barnabas Janggroserai mengatakan, banyak pengusaha lokal anak asli Kabupaten Jayapura yang datang ke sejumlah dinas teknis (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mencari proyek pekerjaan. Namun yang mereka temui adalah rasa kecewa dan perih.

Bas, sapaan akrabnya meminta  pimpinan OPD menyampaikan kepada pengusaha lokal, bahwa di instansinya tersedia proyek pekerjaan hanya saja proyek itu masuk dalam Pokir anggota Dewan, sehingga untuk mendapatkannya, dinas dalam hal ini pimpinan OPD mengarahkan kepada pengusaha lokal untuk menemui atau meminta langsung kepada anggota Dewan yang mempunyai Pokir yang didalamnya terdapat proyek tersebut.

Dikatakan, praktik seperti ini berlangsung cukup lama di daerah ini. Bahkan, telah menjadi sebuah budaya dikalangan tertentu. Padahal, idealnya Pokir hanyalah wujud pembangunan dari hasil penjaringan aspirasi ke masyarakat saat seorang anggota dewan berkunjung ke masyarakat, bukan lalu mengklaim bahwa itu adalah proyeknya.

“Hal ini membuat lalu pengusaha lokal bingun harus kemana, sehingga datang kepada kami selaku asosiasi yang melindungi atau mengurus administrasi teman-teman pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jayapura, mereka mengeluh dan itu sudah terjadi beberapa tahun terakhir mulai dari tahun 2019 sampai dengan hari ini,” tukasnya.

Bas menjelaskan,  jumlah pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Jayapura itu berjumlah 200 orang yang notabene adalah anggota Gapensi. Sebagian besar adalah pengusaha asli lokal di daerah ini, dalam proses perjuangan mencari pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Jayapura, 200 pengusaha adalah jumlah yang besar tidak cukup untuk diakomodir dalam APBD 2022.

“Karena APBD kita tahun 2022 ini terbatas jumlah pekerjaan di dinas itu sekitar 10 pekerjaan kecil yang merupakan hak pengusaha lokal sesuai amanat Perpres 17 Tahun 2019 yakni mengatur, bahwa pekerjaan dengan nilai 1 M ke bawa itu harus di serahkan kepada pengusaha lokal dan hendaknya diserahkan, tetapi lagi-lagi alasa Pokir,” ketusnya.

Untuk itu, Ketua Gapensi berharap, anggota Dewan dapat menyerahkan proyek-proyek hasil Pokirnya kepada dinas-dinas dengan tidak melakukan intervensi. Supaya dinas teknis dapat menyerahkannya kepada pengusaha-pengusaha lokal anak-anak asli dari Bumi Khenambai Umbay ini.

Sebab, pelaku jasa usaha dapat mengerjakan secara profesional. Masa pengusaha lokal bertahun- tahun menjadi kontraktor di Kabupaten Jayapura ini mengalami kemerosotan, karena adanyan intervensi-intervensi dari pihak luar. Pihak-pihak yang tidak punya bidang tugas, namun memaksa masuk untuk mengurus proyek-proyek pekerjaan Pokir tersebut.

Menurut Bas, intervensi anggota Dewan dalam proyek hasil Pokir ini merupakan sebuah situasi yang sangat memprihatinkan. Idealnya, dewan menyerahkan kewenangan kepada dinas untuk mengaturnya tetapi dinas juga jangan bermain-main, hak pengusaha lokal harusnya diserahkan untuk dikerjakan.

“Anggota DPR lewat mekanisme kepartaian mempunya koneski sampai ke tingkat pusat jadi anggota dewan harusnya melobi proyek-proyek besar yang bernilai ratusan milyart di pusat bawa masuk ke daerah dan bagi pengusaha lokal. Jangan menggerus lagi APBD Kabupaten Jayapura yang kecil ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura, Jhon Maurits Suebu menegaskan, jika ada oknum-oknum Anggota DPR Kabupaten Jayapura yang menawarkan Pokirnya kepada dinas teknis itu sudah salah besar. Karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kedewanan yang melekat pada diri seorang anggota DPR.

DPRD punya salah satu tugas yaitu, mengawasi semua tahapan Musrembang sebagai forum tertinggi dalam penyusunan program pembangunan mulai dari tingkat kampung sampai dengan kabupaten. Jika dewan mengurus proyek Pokir maka itu sudah pasti masuk dalam kepentingan politik.

“Akibat intervensi dewan di Pokir, membuat dinas tidak bisa berbuat banyak dalam setiap pembagian proyek. Akhirnya pengusaha lokal hanya jadi penonton, dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi,” ujar Jhon yang juga sebagai juru bicara Forum Peduli Kemanusiaan ini.

Jhon Maurits Suebu menegaskan, biar bagaimanapun Pokir tidak dibenarkan untuk diurus langsung oleh anggota dewan. Seorangt anggota dewan hanya bisa dapat memasukan dalam program kebutuhan masyarakat lewat Pokir, selanjutnya diakomodir dan dikerjakan harusnya diserahkan kepada para profesional yakni pengusaha.

Sementara itu, salah satu pengusaha asli Papua Daniel Yoku menambahkan, bahwa Anggota DPRD mempunyai tiga fungsi yang wajib dilaksanakan, tetapi tidak untuk mengatur Pokir dan menentukan pihak mana yang berhak mendapatkan pekerjaan proyek Pokir di lingkup Pemda Kabupaten Jayapura.

“Jika ternyata mereka (anggota DPR) melaksanakan tugas di luar dari fungsinya, maka kami akan mengusulkan kepada partai pengusung mereka untuk segera mengevaluasi kinerja-kinerja mereka,” ujar pria yang akrab disapa Dani Yoku itu diakhir keterangan persnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *