IKA-PMII Papua: SE Menag Bukan Melarang Adzan Tapi Mengatur Pengeras Suara

Ketua IKA-PMII Papua, H. Kumar SH,MH
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA,papuaterkini.com– Soal Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang saat ini menjadi polemik dan gaduh di kalangan masyarakat. Hal tersebut menjadikan keprihatinan bagi semua anak bangsa yang menginginkan kedamaian.

Ketua IKA-PMII Papua, H Kumar SH, MH, mengatakan ada disinformasi yang berkembang dalam memahami surat edaran tersebut dan itu menandakan banyak orang tidak mau membaca secara menyeluruh namun turut mengolah menjadi isu-isu yang berpotensi memecah belah.

“Adzan itu tetap dibolehkan menggunakan pengeras suara yang diatur itu adalah pengeras suara sebelum dan setelah adzan.  Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama” kata H. Kumar yang juga juga berprofesi sebagai advokad ini.

Menurut H. Kumar, surat edaran tersebut dinilai sudah tepat dan tidak ada masalah, dimana kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Agama, Yaqut Kholil Qaumas dikarenakan kita bangsa yang majemuk dan beragam suku serta agama. Justru disitu mengandung pesan damai, ketenteraman yang pada gilirannya menegakkan islam yang rahmatan lil alamin.

“IKA-PMII Papua sangat mendukung Menag Gus Yaqut karena kita di Papua ini hidup di daerah yang minoritas sehingga Surat Edaran ini sangat baik untuk menjaga hubungan toleransi bagi kita” kata H. Kumar.

ilustrasi Pengeras Suara Masjid

Aturan mengenai pengeras suara sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah indonesia sejak 1978 oleh Kementerian Agama dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga menyatakan syarat-syarat penggunaan pengeras suara seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.

Pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola tidak hanya di Indonesia. Beberapa negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA) dan Mesir juga menerapkannya.

“Mari kita saling menjaga harmonisasi, kerukunan antar umat beragama di masyarakat sebagai sesama anak bangsa. Dan yang terpenting tidak mudah terprovokasi atau ikut-ikutan menghujat melalui media sosial apa yang menjadi peraturan tanpa melihat serta membaca secara utuh. Utamakan membaca dan memahami sebuah kebijakan atau menjaga lisan kita minimal untuk mengurangi kegaduhan, dan fokus kepada kepentingan rakyat yang terdampak pada Covid 19 Omnicron.  Itu yang penting dari pada ummat ini saling mengadu domba, bila ada yang dirugikan silahkan menempuh jalur Hukum positif kita, sebagai warga negara yang tunduk pada Hukum” kata H. Kumar.

Dilansir laman Saudigazette Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di wilayah kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.

Surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Sheikh Abdullatif memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.(ab)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *