Jhon Gobai Pertanyakan Enam Raperda Belum Ditindaklanjuti Eksekutif

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Meski sejumlah rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) telah disahkan oleh DPR Papua, namun hingga kini belum ditindaklanjuti pihak eksekutif atau Pemprov Papua, sehingga belum masuk dalam lembaran daerah  agar bisa dilaksanakan.

Untuk itu, Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai yang juga pengusul raperda itu, mempertanyakan kepada Pemprov Papua alasan hingga belum ditindaklanjuti keenam raperda itu.

Padahal, kata Jhon Gobai, pada tahun 2018 dantahun 2019, DPR Papua telah mengajukan, membahas bersama dan menetapkan Raperdasi dan Raperdasus itu.

“Perlu kami sampaikan, ada perda yang sudah disetujui dan ada juga yang dalam paripurna diajukan ke Jakarta serta ada juga yang dimasukan dalam Propemperda 2020,” kata Jhon Gobai kepada Papauterkini.com, Jumat, 10 Februari 2022.

Jhon Gobai menyebutkan enam Raperda yang sudah disetujui pada tahun 2018 dan 2019, diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat Adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua.

Selain itu, lanjut Jhon Gobai, dalam sidang paripurna pada tahun 2019 disepakati DPR Papua dan Pemprov Papua akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR serta Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diajukan ke Jakarta dan didorong lewat Peraturan Presiden (Perpres).

“Ini sesuai jawaban Pemprov Papua saat penutupan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun anggaran 2018, Pembentukan KKR dan Penyelesaian Pelanggaran HAM mesti didorong lewat Perpres agar akar masalah di Papua, yakni distorsi sejarah dan pelanggaran HAM dapat diselesaikan,” ujar Jhon Gobai.

Untuk itu, lanjut Jhon Gobai, pihaknya mengikuti pemerintah dengan meminta meminta Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura membuat kajian lagi. Setelah dibahas dan tetapkan dalam sidang paripurna DPR Papua, sehingga pada kesempatan ini, pihaknya  agar segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat sesuai dengan Pasal 46 UU No 21 Tahun 2001.

“Pada kesempatan ini, kami ingin mempertanyakan kepada Kemendagri dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua tentang progress dari draft raperda tersebut, karena pembahasannya juga telah menggunakan APBD dan yang lebih dari itu adalah regulasi – regulasi tersebut disusun sesuai dengan aspirasi masyarakat dan merupakan regulasi Proteksi, Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *