Polres Jayapura Ringkus Pelaku dan 2 Penadah Curanmor

Polres Jayapura menunjukkan barang bukti kasus curanmor yang berhasil diungkap, Sabtu, 26 Februari 2022.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Polres Jayapura berhasil meringkus satu orang pelaku dan dua orang penadah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, SIK, MH, di dampingi Kasie Humas Iptu Iwan, SE dan KBO Satreskrim Ipda Wahyu, SH, MH, mengggelar Press Release ungkap kasus dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor serta dua pelaku penadahan, yang berlangsung di Halaman Mapolres Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 26 Februari 2022.

Press Release ini menghadirkan satu orang pelaku Curanmor berinisial CA (22) dan juga dua orang pelaku penadahan motor hasil curian masing-masing berinisial OW (22) dan RL, serta barang bukti kunci 10/12, mata kunci T, 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat milik korban.

Kapolres Fredrickus Maclarimboen menerangkan, ada 2 barang bukti dan 3 tersangka yang dihadirkan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor ini.

Dijelaskan, kasus curanmor itu, berdasarkan pengembangan dari laporan polisi pada  11 Januari 2022 yang terjadi di daerah Hawaii korban Bere Balingga kehilangan sepeda motor milik korban.

“Kasus curanmor ini ada 2 laporan polisi. Pertama, kejadian pada 11 Januari 2022 dan kedua pada 10 Februari 2022. Sedangkan, untuk lokasi TKP (tempat kejadian perkara) yang pertama terjadi di daerah Hawai Sentani,” ujar Kapolres.

Hanya saja, pelaku utama dalam kasus curanmor ini, belum didapat dan hanya berhasil menangkap pelaku penadahan berinisial OW (22), serta motor hasil curian jenis Honda Beat Streat warna putih milik korban Bere Balingga.

Pelaku penadahan itu mengaku mendapatkan motor tersebut dari saudaranya, dengan maksud meminjam dan melakukan perjalanan darat ke Wamena.

Sama dengan kasus curanmor yang pertama, lanjut AKBP Fredrickus, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku berikut penadah motor hasil curian. Kemudian, lokasi TKP nya di RSUD Yowari, dengan pelaku berinisial CA (22) dan penadah berinisial RL (20).

“Jadi, pelaku menjual sebesar Rp 3 juta, pelaku dan pelaku penadahan ini berhasil ditangkap oleh tim gabungan di wilayah hukum Polres Keerom bersama dengan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat Streat warna putih nomor polisi PA 6943 RH milik saudara Moh. Samsu Ni’am,” ungkapnya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku penadah OW (22) dan RL (20), dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku pencurian berinisial CA (22) dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *