Rekrutmen Bintara dan Perwira OAP, Jhon Gobai: Harus Ada Peraturan Kapolri

Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan anggota menerima aspirasi sejumlah anggota Polri terkait penerimaan Calon Perwira melalui Sekolah Inspektur Polri, Senin, 7 Februari 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Demi Keberpihakan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang Kepolisian di Papua terutama dalam rekrutmen atau penerimaan bintara dan pewira Polri, maka harus ada Peraturan Kapolri sebagai turunan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai usai menerima aspirasi dari sejumlah bintara Polda Papua yang mengikuti seleksi atau penerimaan Perwira melalui Sekolah Inspektur Polri di Ruang Kelompok Khusus DPR Papua, Senin, 7 Februari 2022.

Jhon Gobai mengaku jika melihat animo anak Papua yang mendaftar pada pendaftaran Calon Polisi dan juga melihat jumlah orang Papua yang sudah menjadi Polisi maka sesuai dengan amanat Pasal 48 dan 49 UU Nomor 21 tahun 2001 mengatur tentang Kepolisian Daerah Papua dan juga untuk menjaga keamanan di Papua, maka harus ada kebijakan sambil disiapkan mendorong sebuah Peraturan Daerah Provinsi Papua dan diharapkan  diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri.

“Kami juga sudah menyusun kami uraikan diatas telah kami susun dalam draft Naskah Akademik dan Raperdasi Papua tentang Kepolisian Daerah Papua,” kata Jhon Gobai.

Menurutnya, kebijakan yang perlu diatur itu, diantaranya pertama, penambahan jumlah bintara Polri Orang Asli Papua (OAP), dimana prosentase dalam penerimaan itu harus tegas tertulis dalam regulasi bahwa 80 persen OAP dibagi rata ke 5 wilayah adat secara merata jika jatah Polda Papua.

Jhon Gobai mencontohkan, misalnya penerimaan 1.000 orang anggota Polri baru, maka 800 harus dibagi ke lima wilayah adat dan masing – masing kabupaten, agar semua ada keterwakilan demi keadilan, sementara untuk 200 orang mereka yang non Papua, tetapi diutamakan adalah anak anak atau cucu dari perintis atau pelopor pembangunan di Papua.

Kedua, lanjut Jhon Gobai, penambahan jumlah polisi perwira pertama dan menengah dan tinggi dari anak Papua, dmana prosentase harus tegas tertulis dalam regulasi bahwa 80 persen OAP dibagi rata ke 5 wilayah adat  secara merata.

Jika jatah Polda Papua misalnya 100 bintara Polisi Calon Perwira, maka 80 orang harus dibagi ke lima wilayah adat dan masing-masing kabupaten, agar semua ada keterwakilan demi keadilan, sementara untuk 20 orang mereka yang non Papua, tetapi diutamakan adalah anak anak atau cucu dari perintis atau pelopor pembangunan di Papua.

Ketiga, kata Jhon Gobai, untuk penempatan jabatan di Polsek, Polres dan Polda harus memprioritaskan anak Papua. Prosentasenya sama seperti yang disebutkan diatas tapi pimpinan tetap harus OAP.

“Keempat, pengangkatan Kapolda Papua dan Wakapolda Papua harus diatur mekanisme dan syaratnya yaitu OAP, karena jika dilihat dari jumlahnya perwira menengah OAP sudah cukup untuk menduduki jabatan tersebut,” tandasnya.

Jhon Gobai berharap dengan bertambah jumlah polisi OAP baik Bintara dan perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi OAP, mereka dapat menjaga tanah ini dan diharapkan dapat mengedepankan dialog sesuai dengan kearifan lokal di Papua untuk menjaga kedamaian Tanah Papua. (bat)

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *