Tim Teknis Independen Tegaskan Tidak Ada Wanprestasi Proyek Dermaga Parkir DPR Papua

Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua, Vico Pawane, ST, IAI, didampingi Anggota Tim, Ir Arifin Kurniawan dan Mujiono ST, MM memberikan klarifikasi terkait Gugatan PT Simon Jaya Abadi Perkasa di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu, 9 Februari 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan menegaskan bahwa dalam pembagunan Dermaga Parkir di DPR Papua, tidak ada wanprestasi yang dilakukan Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi. Sebab, pekerjaan pembangunan  Dermaga Parkir DPR Papua, telah selesai dilakukan pembayaran.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan, Vico Pawane, ST, IAI didampingi Anggota Ir Arifin Kurniawan dan Mujiono, ST, MM terkait pemberitaan Gugatan PT Simon Jaya Abadi Perkasa terhadap Sekretaris DPR Papua dalam perkara dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Kami sudah melakukan penilaian terhadap pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua. Bahkan, hasilnya telah kami sampaikan ke Inspektorat,” kata Vico Pawane.

Anggota Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan, Ir Arifin Kurniawan membantah jika pihak pertama telah melakukan wanprestasi.

“Setelah saya memeriksa semua pekerjaan, detail-detail pekerjaan dermaga parkir, mulai tiang pancang hingga beton strukturnya, kemudian setelah kami lakukan klarifikasi terhadap konsultan pengawasan yang dia tahu persisnya pekerjaan seperti apa, lalu saya melakukan penilaian terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan,” katanya.

Arifin mengaku telah mengumpulkan rekapan hasil tagihan – tagihan pihak kedua hingga diketahui totalnya dan menilai terhadap keseluruhan bangunan, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa pekerjaan itu sudah selesai.

“Jadi, kesimpulan saya bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada tergugat pihak pertama adalah tidak benar. Pihak pertama sudah membayarkan semua pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak kedua atau penggugat. Jadi, tidak ada wanprestasi disini, sudah dibayarkan semua sesuai dengan kontrak,” tegasnya.

Arifin kembali menegaskan bahwa tidak ada wanprestasi dari pihak tergugat, karena sudah membayarkan semua pekerjaan pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua yang dilakukan pihak kedua atau penggugat.

Soal penggugat minta lebih, Arifin mengaku tidak mengetahui dasarnya. Yang jelas, lanjut Arifin, berdasarkan penilaian dari tim independen, tergugat atau pihak pertama sudah membayarkan semua pekerjaan yang sudah dilakukan pihak kedua atau penggugat.

“Demikian klarifikasi kami terhada pemberitaan itu. Karena ini masih dalam sengketa, kami tidak menjelaskan lagi. Kami juga punya data lengkap dan kami siap untuk memberikan keterangan ini dalam persidangan nanti,” imbuhnya.

Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua, Vico menambahkan bahwa pada prinsipnya, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan itu.

“Kami siap juga dalam gelar perkara dan dihitung sama-sama. Apa yang dituduhkan, apa yang kami pegang data. Kami siap diadu untuk berhitung sama-sama,” ujarnya.

Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua ini, imbuh Vico, dibentuk sesuai saran dari Inspektorat Provinsi Papua terhadap pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua itu.

“Kami dibentuk sesuai saran Inspektorat Provinsi Papua untuk menengahi layak dibayar atau tidak? Kami sudah kembalikan hasilnya dan serahkan ke Inspektorat 1 Februari 2021. Jadi, sebenarnya Inspektorat yang harus menjawab ini, bukan lagi Sekwan, karena uang Negara itu dibayar oleh Inspektorat dan BPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi digugat dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jayapura.

Gugatan itu diajukan PT Simon Jaya Abadi Perkasa karena Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tidak melunasi biaya pembangunan dermaga parkir di Kantor DPR Papua itu.

Hal itu seperti dikatakan Guntur Ohoiwutun selaku Kuasa Hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa. Sekadar diketahui, PT Simon Jaya Abadi Perkasa adalah kontraktor pelaksana pembangunan dermaga parkir DPR Papua dan memiliki tagihan pelunasan biaya jasa konstruksi senilai Rp 32,34 miliar.

“Kami ajukan gugatan wanprestasi karena belum bayar,” ujar Guntur Ohoiwutun. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *