DPR Papua Terima Aspirasi Penolakan DOB Papua Tengah dari Paniai

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa didampingi Elvis Tabuni dan anggota DPR Papua lainnya menerima aspirasi penolakan pembentukan DOB yang diserahkan Ketua DPRK Paniai, Sem Nawipa, Senin, 21 Maret 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Aspirasi rakyat Kabupaten Paniai penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah yang sempat disuarakan dalam demo damai di Paniai, 14 Maret 2022, akhirnya diserahkan ke DPR Papua.

Aspirasi penolakan DOB Provinsi Papua Tengah itu, diserahkan oleh Ketua DPRK Paniai, Sem Nawipa didampingi Ketua Pansus DPRK Paniai, Marthen Tenouye, Ketua Legislasi DPRK Paniai, Melianus Yatipai.

Selain itu, didampingi Koordinator Front Pembela Rakyat (FOPERA) Paniai, Abeth Gobai bersama sejumlah anggota yang diterima langsung Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa didampingi Anggota Komisi I, Elvis Tabuni, Nioluen Kotouki, Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai, Anggota Poksus Yakoba Lokbere, Yulius Miagoni, Yonas Alfons Nussy dan Sekretaris Fraksi Gabungan II DPR Papua, Alfred F Anouw.

Sebelum menyerahkan aspirasi itu, Koordinator FOPERA Paniai, Abeth Gobai membacakan pernyataan sikap atau aspirasi yang menolak dengan tegas produk Jakarta tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di atas Tanah Papua.

“Kami Rakyat Papua di Paniai menolak dengan tegas DOB Provinsi Papua Tengah,” tegas Abeth Gobai.

Selain itu, FOPERA Paniai juga menolak dan meminta para bupati di Meepago yang saling bertikai merebutkan ibu kota provinsi, sebab rakyat Papua di Meepago menolak pemekaran.

Mereka juga meminta Bupati Paniai segera menghentikan upaya dalam memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah.

Tidak hanya itu, mereka menolak Otsus Jilid II, menolak dengan tegas atas Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 atas Pemaksaan Jakarta menerapkan di Papua.

“Buka ruang demokrasi seluas – luasnya di Tanah Papua. FOPERA Paniai mengutuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi pasca aksi tolak DOB,” tandasnya.

Mereka juga meminta agar Jubir PRP Victor Yeimo dan 8 tapol agar segera dibebaskan tanpa syarat dan meminta segera menarik militer organic dan non organik dari beberapa daerah konflik yakni Nduga, Intan Jaya, Oksibil, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya dan seluruh Papua.

Tidak hanya itu, FOPERA Paniai mendesak agar segera menghentika upaya eksploitasi PT Blok Wabu di Intan Jaya dan mendesak kepada elit politik Papua, segera cabut surat perijinan pertambangan khusus wilayah ijin usaha pertambangan khusus PT Blok Wabu dari Intan Jaya, Papua.

“Segera buka ruang demokrasi seluas – luasnya dan buka akses untuk Komisi Tinggi Dewan HAM PBB, datang ke Papua guna investigasi persoalan pelanggaran HAM di Papua! Yang dimediasi oleh PBB. Hentikan konflik bersenjata di Papua Barat dan segera gelar dialog serta segera membuka akses jurnalis asing untuk meliput situasi Papua,” paparnya.

FOPERA Paniai mendesak segera menyelesaikan kasus Paniai Berdarah melalui Makamah Internaional sebagai solusi demokratis.

Ketua DPRK Paniai, Sem Nawipa mengatakan, jika DPRK Paniai telah menerima aspirasi dari rakyat yang menolak pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah itu.

Bahkan, kata Sem Nawipa, DPRK Paniai telah membentuk Pansus pada 15 Maret 2022 untuk menindaklanjuti aspirasi itu.

“Dari Pansus itu, kami akhirnya meneruskan aspirasi rakyat Paniai yang menolak DOB itu ke Komisi I DPR Papua dan MRP, agar diteruskan ke pemerintah pusat,” kata Sem Nawipa.

Sem Nawipa menegaskan aspirasi yang diserahkan ke DPR Papua itu, murni dari aspirasi rakyat Paniai yang menolak DOB Provinsi Papua Tengah. “Yang jelas, kami kawal aspirasi rakyat Paniai ini,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa yang memimpin pertemuan itu, menyatakan jika pihaknya menerima aspirasi itu.

“Kami Komisi I DPR Papua dan lintas komisi, telah menerima aspirasi ini. Kami akan teruskan kepada pimpinan DPR Papua untuk ditindaklanjuti,” kata Kadepa.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai menambahkan, jika aspirasi penolakan pembentukan DOB di Papua itu, sama dengan beberapa daerah yang lain di Papua yang disampaikan ke DPR Papua, seperti dari Yahukimo.

“Tentu kita akan tindaklanjuti sesuai tupoksi kita,” katanya.

Dikatakan, aspirasi penolakan pembentukan DOB di Papua itu, tentu sudah pasti didengar oleh pemerintah pusat maupun DPR RI yang mengusulkan, seiring dengan perkembangan informasi, termasuk yang meminta pemekaran.

Nioluen Kotouki, Anggota Komisi I DPR Papua mengapresiasi aspirasi dari masyarakat Paniai yang menolak pembentukan DOB Papua Tengah ini.

“Sebelum ada aspirasi itu, ada aturan yang sebenarnya sudah jelas. Tanpa aspirasi, sebenarnya kita lembaga harus bersikap. Karena UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 23 itu menyangkut persyaratan untuk sebuah provinsi. Kita luas wilayah oke, tapi jumlah masyarakat berapa? Itu kan yang buat Jakarta, bukan kita,” kata Kotouki.

Kotouki berharap tanpa ada aspirasi dari masyarakat, mestinya lembaga DPR Papua bisa mengambil sikap dan menyampaikan kepada pemerintah pusat. “Dasarnya apa, pemekaran ini mau dilakukan. Jangan tipu masyarakat kalau kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy menambahkan, jika dari hasil rapat Bamus DPR Papua telah memutuskan jika seluruh anggota DPR Papua bakal turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk menyangkut pemekaran ini.

“Kami akan turun menyerap aspirasi ini. Kami harap setelah kembali, ada keputusan resmi lembaga terkait hal ini,” pungkasnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *