Gubernur Enembe Bakal Tak Didampingi Wagub Sampai Masa Jabatan Berakhir?

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gubernur Papua, Lukas Enembe tampaknya tidak akan didampingi sosok Wakil Gubernur Papua hingga masa jabatannya 2018 – 2023 berakhir.

Pasalnya, hingga kini Partai Koalisi belum menyerahkan dua nama Calon Wakil Gubernur hingga memasuki masa dimana sudah tidak bisa lagi diproses untuk pemilhan Cawagub Papua tersebut.

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, jika sesuai dengan aturan yakni 18 bulan sebelum massa jabatan kepala daerah berakhirnya.

“Jika kita menghitung saat ini, itu artinya jatuhnya dari pelantikan Gubernur – Wagub Lukas Enembe – Alm Klemen Tinal pada 5 September, maka sampai 5 Maret 2022 itu artinya sudah berakhir. Jika sudah lewat seperti ini, kita bisa memastikan bahwa tidak ada Wagub untuk Provinsi Papua,” kata Jhony Banua Rouw, Kamis, 31 Maret 2022.

Bahkan, Jhony Banua Rouw mencontohkan Wakil Bupati Nduga, meski telah berproses namun dua nama Cawabup tersebut terlambat.

Jhony Banua Rouw menegaskan bahwa keterlambatan itu, bukan karena DPR Papua tidak siap. Bukan karena DPR Papua tidak membuat Pansus.

“Dari tahun lalu, DPR Papua telah menganggarkan biaya untuk Pansus Pemilihan Wagub. Anggarannya siap, pembentukan Pansus belum bentuk, karena mau kerja apa? Karena Pansus ini dibentuk setelah mendapatkan surat pengusulan dua nama yang diusulkan oleh koalisi partai yang mengusung Lukmen, mereka bersepakat mengusung dua calon, lalu dikirim ke DPR Papua melalui Gubernur,” jelasnya.

“Disinilah, kami DPR Papua tidak pernah menerima surat (pengusulan dua nama cawagub, red) itu. Dimana kami tahu bahwa berpolemik di partai politik itu yang tidak selesai,” sambung Politisi Partai NasDem ini.

Tidak hanya itu, DPR Papua juga menganggarkan pada APBD Provinsi Papua tahun 2022 ini, untuk dana operasional Wakil Gubernur Papua.

Jhony kembali menegaskan bahwa permasalahan Wagub itu, bukan DPR Papua yang menghambat prosesnya, namun DPR Papua hanya menunggu surat yang dikirimkan gubernur atas keputusan partai koalisi.

Soal nama Cawagub yang sempat muncul, Jhony mengatakan jika sesuai aturan, tentu saja tidak ada lagi proses Wagub untuk Provinsi Papua.

“Itu artinya pak Gubernur akan bekerja sendiri. Beliau harus menjaga kesehatan dengan baik, supaya bisa memimpin pemerintahan dengan baik,” ujarnya.

Tidak adanya Wagub Papua itu, kata Jhony, tentu saja DPR Papua sangat menyayangkan, karena harus mempunyai Wagub yang bisa mendampingi Gubernur Papua, dalam melaksanakan tugas – tugasnya.

Apalagi, tugas Gubernur Papua sangat berat di provinsi paling timur Indonesia ini, yang sangat luas, jangkauan yang sulit dan banyak dinamika, sehingga jika ada wagub tentu akan sangat membantu.

“Namun, ya apa mau dibilang? Itu adalah kewenangan partai politik di tingkat pusat, bukan di provinsi, sehingga semua rekomendasi adalah ditingkat pusat, baik untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota, semua rekomendasi dari DPP atau partai di pusat. Partai di provinsi hanya mengusulkan ke pusat,” paparnya.

Ditanya tidak adanya Wagub itu, apakah tidak menggangu jalannya pemerintahan Provinsi Papua? Jhony menambahkan jika idealnya ada Gubernur dan Wagub, agar saling mengisi, bekerjasama dan berbagi tugas. Bahkan, ada tugas – tugas yang melekat di Wagub, misalnya Baperjakat.

“Tentu jika tidak ada wagub, tentu tidak bisa semaksimal mungkin seperti ada wagub,” pungkasnya. (bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *