Tak Miliki Ijin, Polisi Bubarkan Massa Penolak DOB Provinsi Papua Selatan

Massa aksi penolakan pembentukan DOB PPS yang dibubarkan polisi di Merauke, Kamis, 30 Maret 2022.
banner 120x600
banner 468x60

MERAUKE, Papuaterkini.com – Polisi membubarkan warga yang berkumpul di Lingkaran Brawijaya, Kabupaten Merauke, Kamis (31/01). Pembubaran warga yang hendak berdemonstrasi ke Kantor DPRD Merauke untuk menolak Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS) itu, lantaran tidak memiliki ijin.

“Mereka tidak memiliki ijin, secara prosedural minimal 3 hari sebelum melakukan aksi mereka harus mengajukan ijin ke Kepolisian. Tapi, mereka baru mengajukan ijin itu ke kami kemarin, apalagi saat ini situasi masih dalam masa pandemi, sehingga aksi ini terpaksa kita bubarkan,” kata Kabag Ops Polres Merauke, Kompol Vicky Pandu.

Sebelum massa tersebut dibubarkan, kata Kabag Ops Vicky Pandu, pihak kepolisian sudah mendatangi titik-titik kumpul dari para pendemo tersebut bahwa aksi yang akan dilakukan itu tidak diijinkan.

Dia juga menuturkan, pihak keamanan hanya mengijinkan aksi dalam bentuk audiensi saja.

“Audiensi saja yang kami ijinkan, 15 – 20 orang. Hal itu sudah kami sampaikan, tapi karena tidak diindahkan ditambah lagi mereka melakukan aksi longmarch, maka kami langsung mengambil langkah tegas untuk membubarkan aksi demosntrasi itu” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah masa itu dicegat di Lingkaran Brawijaya dan ditawarkan kembali untuk audiensi saja bersama DPR Kabupaten Merauke. Namun, karena masa tersebut menolak untuk audiensi sehingga mereka memilih untuk membubarkan diri.

Aparat kepolisian di Merauke saat membubarkan massa aksi penolakan DOB PPS di Merauke, Kamis, 30 Maret 2022.

“Sekitar limapuluhan orang, dari aksi itu kita amankan alat peraga yang menyatakan untuk menolak Provinsi Papua Selatan (PPS). Syukur himbauan kami yang keduakallinya ini diindahkan dan mereka memutuskan untuk membubarkan diri,” imbuhnya. (ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *