JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemprov Papua kecewa terhadap Kementerian Keuangan RI, lantaran terlambat mentransfer dana Otsus tahap I. Padahal, sesuai kesepakatan dana Otsus itu, seharusnya ditransfer pada bulan Februari – Maret 2022.
Akibatnya, keterlambatan pencairan dana Otsus dari pusat ini, mengakibatkan 355 mahasiswa Papua yang menempuh studi di luar negeri, yang dibiayai dari dana Otsus ini, kesulitan membayar uang kuliah, bahkan mereka terancam putus kuliah.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesra Sekda Provinsi Papua Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, MSi, membenarkan bahwa ratusan mahasiswa Papua di luar negeri itu, hingga kini belum membayar uang kuliah.
Padahal, kata Musa’ad, DPR RI telah mensahkan UU Otsus pada 15 Juni 2021, makanya dalam jangka waktu tiga bulan pemerintah pusat bisa menyelesaikan Peraturan Pelaksana (PP).
“Sejak PP itu ditetapkan dari Oktober 2021 sudah masuk enam bulan PMK tak jadi-jadi dan berdampak kepada studi adik-adik mahasiswa,” ungkapnya.
Akibatnya, orang tua mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri itu, datang menanyakan nasib anak-anaknya di kantor Gubernur Papua, Senin, 11 April 2022. Namun, pihaknya sudah menjelaskan kepada para orang tua mahasiswa, bahwa Pemprov Papua akan mengambil langkah lagi, antara lain, menyampaikan surat kembali kepada masing-masing universitas, untuk memperpanjang lagi waktu pembayaran uang kuliah, khususnya untuk mahasiswa Papua.
Hal ini, lanjut Musa’ad, agar para mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri itu, tak serta-merta mendapat sanksi dari universitas masing-masing, akibat keterlambatan pembayaran uang kuliah tersebut.
Data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua menyebutkan, ada 355 mahasiswa Papua masing-masing di Amerika Serikat sebanyak 204 mahasiswa, Australia sebanyak 68 mahasiswa, Jepang sebanyak 7 mahasiswa, Kanada sebanyak 17 mahasiswa dan New Zealand sebanyak 59 mahasiswa.
Musa’ad mengakui jika BPSDM Papua beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat kepada pimpinan universitas – universitas di luar negeri itu, untuk memberikan kelonggaran.
Sebelumnya, Pemprov Papua menargetkan uang kuliah mahasiswa diselesaikan hingga 31 Maret 2022. Namun, ternyata sampai saat ini, Kemenkeu RI belum transfer dana Otsus tahap I.
“Bapak Sekda sudah melakukan komunikasi dengan Kemendagri, karena sudah beberapa pekan lalu Kemendagri sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kemenkeu, untuk segera transfer dana Otsus itu ke kami,” ujarnya.
Tapi, pihak Kemenkeu menyampaikan alasan bahwa belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Disisi lain, Musa’ad mengungkapkan, jika Pemprov Papua bakal memulangkan sebanyak 142 mahasiswa asal Papua, karena sudah melewati batas waktu studi atau Drop Out (DO) dan tak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sejak awal antara mahasiswa yang bersangkutan dengan Pemprov Papua.
“Kami akan menghentikan beasiswanya dan bertanggungjawab untuk memulangkan para mahasiswa DO sampai ke tempat asalnya masing-masing,” pungkasnya. (bat)