DPR Papua Dorong Pembentukan Regulasi Turunan UU Otsus

Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw memimpin rapat koordinasi dengan Bapemperda terkait penyunan regulasi turunan UU Otsus. (Foto Humas DPR Papua)
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Guna mendorong pembentukan dan pembahasan berbagai regulasi turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pimpinan DPR Papua menggelar Rapat Koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua, kemarin.

“Mengingat deadline waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah satu tahun sejak UU Otsus ditetapkan, sehingga kami DPR Papua akan bekerja keras tentunya bersama Pemprov Papua untuk segera menyiapkan berbagai Perdasi/Perdasus yang merupakan turunan dari UU Otsus maupun Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw, SE ketika memimpin Rapat Koordinasi di ruang Rapat Bapemperda DPR Papua.

Menurutnya, selain mempercepat proses pembentukan Perdasi/Perdasus turunan UU Otsus, DPR Papua akan juga akan mendorong pembentukan Perdasi/Perdasus yang merupakan turunan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

” Turunan dari PP 106/2021 dan PP 107/2021 tentu akan kita prioritaskan pembahasannya, begitu juga dengan regulasi turunan UU Otsus lainnya. Saya berharap kita di daerah lebih proaktif, pemerintah sudah berikan waktu selama satu tahun harus kita maksimalkan. Jangan sampai waktu deadline habis, terus pemerintah menyodorkan berbagai regulasi yang notabene adalah pikiran Jakarta, lantas kita di daerah protes, inikan sesuatu yang keliru,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan,  untuk mendorong itu, DPR Papua akan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dan MRP, untuk mempercepat proses pembentukan berbagai regulasi turunan UU Otsus dengan memanfaatkan waktu yang terisa 6 bulan ini untuk mempersiapkan regulasi turunan UU Otsus dan juga PP 106/2021 maupun PP 107/2021.

Jhony menambahkan, dalam rapat koordinasi ini, selain membahas pembentukan berbagai regulasi turunan UU Otsus ini juga dibahas soal Perda tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP.

“Ya, selain regulasi turunan UU Otsus, kita juga akan mendorong penyelesaian Perdasus tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, hal ini mengingat masa jabatan Anggota MRP periode ini sudah hampir selesai, sehingga DPR Papua akan segera mendorong ini. Selain itu, kami juga akan mendorong pembentukan Perdasi/Perdasus tentang Hari Budaya Papua bersama MRP,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, Rapat Koordinasi Bapemberda bersama Pimpinan DPR Papua ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua Jhonny Banua Rouw, SE bersama Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Nioluen Kotouki serta dihadiri oleh Anggota diantaranya Jhon NR Gobay, Natan Pahabol, SPd, Fauzun Nihayah, Feryana Wakerkwa, Arnold Walilo dan Ferdinando Bokowi serta Staf Ahli dan Staf Sekretariat. (Humas DPRP/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *