Jhon Gobai: Perubahan Skema Dana Otsus Jangan Ada yang Dikorbankan

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Perubahan skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua sesuai Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, agar tidak mengorbankan pihak lain.

“Tidak boleh ada pihak yang dikorbankan dalam perubahan ini, khususnya terkait 5 Program Urusan Bersama, yakni Kartu Papua Sehat (KPS), Beasiswa, Perumahan, BANGGA Papua dan Propek yang telah dan sedang jalan, jangan hilang atau harus ada proses penyesuaiannya dan dipastikan tidak terganggu oleh perubahan ini,” kata Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai kepada Papuaterkini.com, Rabu, 13 April 2022.

Sebab, ujar Jhon Gobai, jika dilihat skemanya dana Otsu situ, kurang lebih sama, bedanya dana semua diatur dan dibagi oleh Pemerintah Pusat. Pengaturan ini menunjukan bahwa dana Otsus akan sama dengan DAK Kementrian yang ditransfer dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Jhon Gobai memberikan catatan, pertama yakni siapa yang akan mengawasi dana Otsus itu.

“Apakah DPR Papua atau DPR RI? Jika DPR Papua, apakah tiap tahun DPR Papua akan mendapatkan laporan pengalokasian dan realisasi dana Otsus dari Pemerintah Pusat karena Pemerintah Pusat bukan mitra DPR Papua,” tandasnya.

Kedua, Jhon Gobai mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui dana Otsus itu. Ketiga, sanksi bila melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Keempat, pembukuan dan pembahasan dana Otsus jika tidak dipisah, maka akan sama sama sulit diawasi perencanaan dan pelaksanaannya.

“Kelima, kapan dana ini akan ditransfer? Jika dana Otsus mulai ditransfer pertengahan tahun atau akhir tahun, ya apa yang mau kita capai? Jika catatan diatas tidak diperhatikan, maka perubahan skema pun tidak berdampak signifikan,” tandasnya.

Dikatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.

Anggota DPR Papua dari Jalur Pengangkatan Wilayah Adat Meepago ini mengatakan, jika menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu)  dana Otsus Spesific Grant akan dianggarkan. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selanjutnya, untuk dana Otsus Block Grant tersebut, alokasi dana itu akan digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan pelayanan publik. Sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Jhon Gobai mempertanyakan apakah yang luar biasa dari skema baru dana Otsus, apakah Papua selama ini salah membagi ataukah waktu transfer dari Pemerintah Pusat  dan transparansi akibat tidak adanya pemisahan pembukuan dan pembahasan dana Otsus dengan dana lainnya yang selama ini menjadi masalah.

Jhon Gobai juga mempertanyakan bahwa sejak Gubernur Lukas Enembe menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 ini, sudahkah para bupati membuat Peraturan Bupati sesuai Pasal 11 Perdasus No 25 tahun 2013 untuk mengalokasikan dana?

“Ataukah tergantung TPAD di Kabupaten/Kota  dan Dana Otsus dimasukan sebagai sumber pendapatan. Semoga dalam pengaturan baru hal ini, tidak terulang lagi sehingga ada patokan dan standart yang jelas untuk penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, belakangan ini muncul permasalahan akibat dana Otsus, seperti di RSUD Jayapura terjadi masalah terkait layanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui Kartu Papua Sehat (KPS). Pasalnya, dana Otsus untuk KPS itu, mengalami penurunan signifikan, dimana tahun 2022 ini, RSUD Jayapura hanya mendapatkan anggaran Rp 5 miliar saja, sedangkan tahun 2021 anggaran KPS mencapai Rp 36 miliar.

Managemen RSUD Jayapura memprediksi bahwa anggaran KPS itu, hanya mampu melayani 3 bulan saja, sedangkan 9 bulannya, mereka terpaksa mensiasati dengan memilah pasien misalnya orang asli Papua yang bekerja sebagai PNS, TNI dan Polri, maka akan menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, sejumlah mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di luar negeri seperti di Amerika Serikat, beberapa di antaranya terpaksa cuti kuliah. Ini terjadi karena universitas tempat mereka belajar tidak memberi toleransi bagi mahasiswa yang tidak membayar biaya studi.

Diketahui berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua, total sebanyak 355 mahasiswa aktif yang belum dibayarkan biaya kuliah oleh Pemerintah Provinsi Papua akibat keterlambatan pencairan dana Otsus tahap pertama.

Sebanyak 355 mahasiswa itu masing-masing 204 mahasiswa di Amerika Serikat, 68 mahasiswa di Australia, 7 mahasiswa di Jepang, 17 mahasiswa di Kanada, dan 59 mahasiswa di Selandia Baru. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *