KI: Media Massa Berperan Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai bersama Komisioner Syamsudin Levi, Andriani Wally dan Joel Wanda dalam Sosialisi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media di Hotel Horison Kota Jayapura, 7 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, termasuk di Papua.

Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi pada kegiatan Sosilisasi dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik untuk Media, yang dihadiri sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Papua, Kamis, 7 April 2022.

Menurutnya, pemerintah memiliki keterbatasan dalam hal penyampaian informasi secara langsung kepada masyarakat luas, sehingga cukup melalui pemberitaan di media massa, masyarakat akan dapat dengan mudah mengetahui informasi tersebut.

Informasi yang disampaikan di media massa, kata Syamsuddin yang akrab disapa Cunding ini, pada umumnya dinilai masyarakat memiliki krediblitas yang tinggi, sehingga apa yang diungkapkan dianggap suatu kebenaran yang ada di masyarakat.

“Informasi juga mampu mempengaruhi pikiran, perasaan, sikap dan perilaku manusia. Karena itulah media massa dapat dipergunakan untuk menyalurkan pesan atau aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari pemerintah (badan publik),” terangnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Cunding, masalah yang sering ditemui adalah tidak terbukanya pemerintah atau badan publik terhadap informasi-informasi publik, sehingga banyak informasi yang seharusnya diketahui publik, tidak bisa diakses.

“Media massa juga sering mengalami kendala mendapatkan informasi dalam pemberitaannya, apalagi informasi yang berhubungan dengan anggaran suatu badan publik. Karena itulah, peran media massa menjadi penting mewujudkan keterbukaan informasi,” tandasnya.

Syamsuddin juga mengatakan, peran pers dengan undang-undangnya (UU Pers), dapat mendorong dan mendongkrak tingkat keterbukaan informasi publik masyarakat yang diinformasikan melalui media massa.

“Sedangkan posisi Komisi Informasi sebagai lembaga pengelola keterbukaan informasi publik, mempunyai kepentingan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh stakeholder, terutama di lingkungan pemerintahan,” imbuh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi di Komisi Informasi Provinsi Papua ini.

 

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Waly mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional.

“Undang-undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak-hak tersebut. Bukan hanya itu saja, mengatur juga kewajiban badan publik untuk memberikan akses informasi kepada publik,” jelas Andriani yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Papua.

Untuk itu, kata Andriani, perlunya pemahaman bagi wartawan yang bekerja di media massa di Papua untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU KIP, sehingga kegiatan Penguatan dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Media Massa sangat penting dilakukan.

Maksud dan tujuan kegiatan ini, kata Andriani, memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya UU KIP kepada para wartawan yang bekerja di media massa yang ada di Papua, meningkatkan peranan media massa dalam dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua.

“Juga menciptakan kolaborasi yang efektif antara Komisi Informasi Provinsi Papua dengan para wartawan dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Papua,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mendorong pentingnya kolaborasi antara Komisi Informasi dengan media massa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Papua.

“Media massa bersama Komisi Informasi harus berkolaborasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik ini,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *