Pembunuhan di Koya Koso Berhasil Diungkap, KKM Bone Papua Apresiasi Polresta Jayapura Kota

Ketua DPP KKM Bone Provinsi Papua, H. Muhammad Darwis Massie, SE, didampingi Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Dewan Pengurus Provinsi – Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (DPP KKM Bone) Papua, H. Muhammad Darwis Massie, SE, mengapresiasi kinerja Polresta Jayapura Kota dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap (Alm) Hj. Nurjani.

“Atas nama Ketua KKM Bone Provinsi Papua di Kota Jayapura, saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota beserta seluruh jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga KKSS, lebih khusus warga asal Bone atas nama Almarhumah Hj. Nurjani yang ditemukan di Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso yang sempat menghebohkan public waktu itu,” kata Darwis Massi didampingi Ketua KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus usai menghadiri buka puasa bersama BPD KKSS Kota Jayapura, di Cafe Djuragan Dapoer, Pantai Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa 19 April 2022.

Pria yang juga Anggota DPR Papua ini menilai, aparat Polresta Jayapura Kota sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.

Dikatakan, kinerja Polresta Jayapura itu berhasil mengungkap pelaku pembunuhan warga KKM Bone itu, melalui handphone korban yang digunakna salah satu pelaku di Kota Sorong, Papua Barat.

Lebih lanjut, kepolisian menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kemudian, prestasi itu menjadi semangat baru bagi Polresta Jayapura Kota untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.

“Mewakili masyarakat KKSS maupun warga Bone yang ada di Papua dan khususnya di Jayapura, tentunya kami berharap kedua pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Hj. Nurjani, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, bila perlu hukuman seumur hidup. Karena melihat dari cara membunuhnya itu sangat keji. Dengan peristiwa itu, kami merasakan satu luka yang sangat mendalam bagi warga Bone,” paparnya.

Darwis juga berterima kasih, pada warga KKSS khususnya masyarakat Bone yang sudah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

Sementara itu, Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli di daerah Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso.

“Karena di daerah situ rawan kriminalitas, sehingga perlu meningkatkan patroli dan juga membuat pos-pos pengamanan. Dengan demikian, di daerah itu tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini di kemudian hari,” tambah Yusran Yunus.

Sebelumnya, Polresta Jayapura menangkap WI dan SR di Arso 8, Kabupaten Keerom pada Senin, 18 April 2022. Karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya di Jembatan Temiri, Jalan Nafri-Koya Koso pada bulan Januari 2022 lalu.

“Pelaku WI ditangkap di Arso 8 di Kabupaten Keerom pada Senin, 18 April kemarin sore dan pelaku SR yang juga di Arso 8 pada malam hari pukul 21.30 WIT,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 19 April 2022.

Kapolresta mengungkapan, pelaku pembunuhan, pencurian  dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban atas nama Hj. Nurjani (56) itu melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap Alm. Hj. Nurjani.

“Niat untuk melakukan aksi itu ada saat  para pelaku melihat korban lewat, apa lagi para pelaku dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan, titik terang penangkapan kedua pelaku didapati saat  penyelidikan, di mana Polisi mendapatkan  handphone milik korban  digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong.

“Iya dari HP korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dan akhirnya berada di tangan saksi,” ungkap Gustav Urbinas.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, subsider pasal 365 KUHP, lebih subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan  pidana 12 tahun untuk pemerkosaan. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *