Pemprov dan DPR Papua Kejar Pembayaran 6 Persen dari Keuntungan Bersih Freeport Indonesia

Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim bersama anggota foto bersama Kepala Dinas ESDM Papua, Fred James Boray beserta staf usai rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura, 6 April 2022.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua tengah mengejar untuk proses mendapatkan penerimaan pendapatan dari pembayaran atau penyetoran keuntungan bersih PT Freeport Indonesia sebesar 6 persen.

Apalagi, pembayaran 6 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, merupakan amanah dari Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta IUPK Nomor 2053K/30/MEM/2018 tentang IUPK Opeasi Produksi PT Freeport Indonesia lampiran VII Nomor 4 tentang Pendapatan Pemerintah Daerah.

Pembagian 6 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, untuk tahun 2020 mengacu UU Nomor 4 Tahun 2020 bahwa pemerintah provinsi mendapatkan bagian 1 persen, pemerintah kabupaten penghasil mendapatkan bagian 2,5 persen dan pemerintah kabupaten/kota lainnya mendapatkan 2,5 persen.

Sedangkan, untuk tahun 2021 mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, Pemprov Papua mendapatkan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia, Pemkab Mimika mendapatkan 2,5 persen dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua mendapat 2 persen.

“Untuk bagian pemerintah daerah di Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, sudah termuat dalam Undang – Undang Minerba. Itu kewajiban perusahaan yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah di Papua, dilakukan dengan transfer ke rekening daerah masing-masing,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua, Fred James Boray usai Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis, 6 April 2022.

Ditanya apakah sudah direalisasikan pembayaran dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu? Kadis ESDM Fred Boray mengakui jika surat dari Kementerian Keuangan RI tentang tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen bagian pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu, baru sampai pada tahun 2022.

Namun, kata Fret Boray, dalam surat Menteri Keuangan RI kepada Freeport itu, meminta untuk pembayaran untuk tahun 2020, dengan porsi berbeda sesuai UU Minerba.

“Tahun 2020 masih 1 persen untuk provinsi, sedangkan tahun 2021 pembayaran menjadi sebesar 1,5 persen,” ujarnya.

Diakui, dalam memperjuangkan penerimaan dari keuntungan bersih dari PT Freeport Indonesia itu, sudah dilakukan Pemprov Papua dalam hal Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tahun 2021.

“Pertemuan bersama Komisi IV DPR Papua ini, mereka minta penjelasan terkait langkah – langkah Pemprov Papua untuk mengejar itu sampai dimana. Belum terealisasi karena yang bisa menjawab Bapenda dan nanti pak kepala Bapenda akan menerangkan sejauhmana? Karena sampai surat Menteri Keuangan itu tugas kami,” jelasnya.

Yang jelas, tegas Fred Boray, pembayaran 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan. “Ini sesuai Undang – Undang Minerba. Makanya wajib dibayarkan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi IV DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE mengatakan jika rapat kerja bersama Dinas ESDM Provinsi Papua ini membahas pengawasan pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, Komisi IV DPR Papua meminta penjelasan dari Dinas ESDM Papua terkait surat Menteri Keuangan tentang tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagina 6 persen untuk pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

“Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 129 ada pembagian 1 persen untuk Provinsi Papua pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu, sudah dinaikkan menjadi 1,5 persen untuk Pemprov Papua, Kabupaten Mimika 2,5 persen dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Papu sebesar 2 persen, sehingga kami ingin dengar tindaklanjut dan realisasinya,” jelas Beatrix Monim.

Apalagi, kata Beatrix Monim, pada Oktober 2021, Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Papua sudah bertemu dengan Dirjen Minerba.

“Puji Tuhan atas upaya Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua yang terus mendorong supaya segera terealisasi melalui peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran hak pemerintah daerah dan kewajiban PT Freeport Indonesia yang harus dibayarkan. Puji Tuhan, telah dikeluarkan surat dari Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran,” ujarnya.

Diakui, Gubernur Papua juga sudah menyurat kepada Kementerian Keuangan terkait hal itu dan kemudian dijawab melalui surat itu kepada PT Freeport Indonesia terkait tata cara penyetoran, pembayaran dan presentase pembagian 6 persen bagian pemerintah daerah di wilayah Provinsi Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu.

Lebih lanjut, hal itu merupakan upaya – upaya yang telah dilakukan bersama mitra kerja sehingga pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah menjawab amanat dari UU Minerba dan pihaknya melihat tindaklanjut Pemprov Papua dalam merespon surat Menteri Keuangan dan tindaklanjutnya misalnya rekening penyetorannya.

“Tahapan itu ada pada Pemprov Papua terutama pak Sekda dalam hal ini Badan Keuangan dan Bapenda, karena ini masuk dalam sumber – sumber pendapatan daerah. Tentu kami akan meminta penjelasan sebagai tugas Komisi IV DPR Papua dalam bidang ESDM ini, tetapi sebagai anggota Badan Anggaran DPR, tentu akan mengusulkan kepada pimpinan DPR Papua untuk mengusulkan meminta penjelasan pemerintah terhadap tindaklanjut dari surat Menteri Keuangan itu,” paparnya.

Sebab, kata Beatrix Monim, itu merupakan potensi dari sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ada dasar hukumnya untuk ditindaklanjuti.

“Tinggal kapan realisasinya, kita menunggu. Kementerian Keuangan sudah melaksanakan perintah UU Minerba ini. Tentu pak Gubernur sudah merespon, hanya saja kami belum mendapatkan penjelasan dan kami akan melakukan pertemuan selanjutnya, karena ini sebenarnya berkat besar bagi Pemprov Papua karena mendapat 1 persen pada tahun 2020 dan 2021 mendapat 1,5 persen,” ujarnya.

Berapa besaran yang akan diterima Pemprov Papua dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia itu? Beatrix Monim mengaku belum bisa menyebutkannya. Sebab, yang mengetahui tentu Bapenda dan Badan Keuangan Provinsi Papua.

Apalagi, ini tinggal ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua untuk menyurat Kementerian Keuangan terkait kode rekening untuk pembayarannya, karena uang itu sudah ada agar tahun ini bisa digunakan.

“Berapa besarannya, kami belum bisa menyebutkannya nilai, karena belum dilaporkan secara detail, apalagi belum ada pertemuan dengan mereka yang punya kewenangan untuk menghitung realnya dana yang akan diterima dan ini akan dibayar langsung oleh PT Freeport Indonesia dari keuntungan bersih mereka yang wajib dilaksanakan sesuai perintah UU Minerba,” jelasnya.

Beatrix Monim menambahkan jika Dinas ESDM Papua bersama Komisi IV DPR Papua terus bekerja keras untuk mendatangkan PAD dengan menghitung, mengkalkulasi dan menyakinkan Kementerian agar bisa direalisasikan sesuai UU Minerba.

“Ini kerja semua pihak. Dinas ESDM ikut terlibat, DPR Papua ikut terlibat untuk mendorong Pemprov Papua. Ini kerjasama yang luar biasa dan kerjasama seperti ini yang kita harapkan serta bisa menghasilkan, tidak hanya menghasilkan PAD, tapi juga dalam mengelola program dan kebijakan perintah UU butuh kerjasama dan kolaborasi bersama antara eksekutif dan legislative. Ini salah satu bukti bagaimana kita memaksimalkan dan menggunakan potensi kita untuk mendatangkan hasil bagi masyarakat Papua,” imbuhnya.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim ini, dihadiri Anggota Komisi IV DPR Papua diantaranya Herman Yogobi, Boy Markus Dawir, Jansen Monim, Alfred F Anouw, Arnold Walilo, Timotius Wakur dan Yotam Bilasi. (bat)

 

 

 

Respon (2)

  1. Bapak/Ibus Anggota DPR Papua yang terhormat,
    PT Freeport Indonesia telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU MINERBA pada 1 dan 5 April 2022 melakukan transaksi/Transfer ke sebanyak 30 RKUD (Rekening Umum Kas Daerah masing-masing 28 kabupaten, 1 Kota dan 1 Provinsi. Demikian informasinya.
    Joel Husig Acting Manager PTFI Kantor Jayapura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *