Pemulangan Mahasiswa Papua, BPSDM: Kebanyakan Kuliah Tidak Tepat Waktu

Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamassan Jack Komboy, Sekretaris Komisi V DPR Papua Fauzun Nihayah bersama Anggota Komisi V foto bersama Kepala BPSDM Papua, Aryoko AF Rumaropen bersama staf usai RDP di Hotel Horison Jayapura, Rabu, 20 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BPSDM) Provinsi Papua membuka secara blak – blakan terkait pemulangan 142 mahasiswa Papua dari luar negeri dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi V DPR Papua di Kota Jayapura, Rabu, 20 April 2022.

Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen menjelaskan BPSDM melakukan evaluasi terhadap beasiswa mahasiswa Papua baik di dalam maupun luar negeri.

Khusus evaluasi beasiswa untuk mahasiswa Papua di luar negeri, dilakukan sejak akhir Desember 2021 – awal Januari 2022.

“Evaluasi yang kami lakukan terhadap beberapa Negara, jumlahnya kurang lebih 142 mahasiswa itu, ada evaluasi akademik. Mereka yang sudah selesai, ada dalam daftarnya, ada yang belum bisa menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang ditetapkan, ada juga persoalan hukum yang dialami mereka,” ungkap Aryoko Rumaropen.

Aryoko Rumaropen menegaskan bahwa dalam kontrak beasiswa untuk mahasiswa Papua itu, ada durasi waktunya. Ada hal – hal yang menjadi kewajiban bagi penerima beasiswa. Ketika mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka pemerintah mengambil langkah dengan menghentikan pemberian beasiswa tersebut.

Selain itu, BPSDM Papua ada tata kelola keuangan menyangkut pengelolaan beasiswa yang diaudit setiap awal tahun untuk proses pengelolaan beasiswa di tahun berjalan.

“Tentu data itu kami laporkan ke auditor, mana yang kami hentikan, mana yang masih berlanjut,” tandasnya.

Khusus mereka yang dihentikan beasiswanya, lanjut Aryoko Rumaropen, itu hentikan dari sisi pembiayaan.

“Jadi, sekiranya ada orang tua yang bersedia untuk membiayai sendiri, proses pendidikan mereka bisa berjalan. Dan itu terjadi diantara 140-an mahasiswa tadi,” ujarnya.

“Yang dikasih pulang dari 140-an mahasiswa itu, diantaranya ada belasan yang selesai. Jadi, kita hentikan beasiswanya per Desember,” sambungnya.

Diakui, mereka yang dipulangkan itu, memang ada yang bermasalah, tapi kemudian mereka melanjutkan studi. Contohnya ada 12 anak di Amerika, 4 orang di Jakarta dan secara online di Jayapura, tetapi itu menjadi tanggungjawab orang tua, karena dari durasi waktu sudah tidak mungkin lagi dibiayai.

Bahkan, Aryoko mengungkapkan, ada yang juga diupayakan Kedutaan Besar RI di Amerika Serikat untuk bisa membantu sisa masa studi mereka yang tinggal 6 bulan dan jumlahnya ada 12 orang.

Dikatakan, mereka yang disarankan untuk pulang itu, BPSDM Papua siapkan biaya untuk menanggung mereka pulang ke Indonesia.

“Ketika sampai di Papua, harus bersama-sama dengan orang tua, kami menjelaskan posisi ini supaya tidak bias kemana-mana. Mereka wajib membawa transkrip nilai, karena menjadi dasar bagi kami mengkomunikasikan dengan kampus-kampus tertentu di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan, boleh di Jakarta dan Papua,” paparnya.

Aryoko mencontohkan kejadian di New Zealand, itu bukan mahasiswa, tapi ada siswa menyelesaikan SMA itu selama 5 tahun.

“Itu sudah terlalu lama. Mau masuk perguruan tinggi dia butuh waktu untuk matrikulasi. Kalau matrikulasi sudah lebih dari 5 tahun, nanti jika mau masuk S1 kan butuh waktu lama. Sebaiknya kita pulangkan, karena ini bisa sekolah lanjut di Indonesia, sehingga dari situ ada durasi pembiayaan yang pemerintah tanggungjawab,” ujarnya.

Aryoko menjelaskan bahwa dalam program beasiswa luar negeri itu ada ketentuan yang mengikat. Biasanya beasiswa 6 tahun maksimal. Tapi, tahun 2019 kontrak beasiswa luar negeri sudah diperpendek menjadi 5 tahun. Karena rata-rata mereka di Indonesias udah mengambil kredit semester. Tinggal di luar kelanjutannya butuh waktu 2,6 tahun hingga 3 tahun bisa selesai.

Yang jelas, Aryoko menegaskan bahwa presentase tinggi sehingga mahasiswa Papua itu dipulangkan, pertama lantaran habis masa studi alias tidak tepat waktu, karena beasiswa diberikan maksimal 6 tahun, tapi mereka sampai 8 tahun belum selesai.

Padahal, BPSDM Papua sudah memberikan kemudahan 1 tahun, bahkan membuat pernyataan, namun mereka tak mampu menyelesaikannya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPR Papua, Fauzun Nihayah mengatakan jika RDP bersama BPSDM Papua itu, pihaknya mengklarifikasi terkait berkembangnya informasi pemulangan 142 mahasiswa Papua dari luar negeri itu.

“Artinya, yang dipulangkan itu tidak semua. Tapi memang catatan – catatan yang memang secara akademik, BPSDM Papua ada catatan sehingga harus dipulangkan. Kita hanya  mengklarifikasi terkait isu – isu beredar terkait pemulangan mahasiswa Papua dari luar negeri ini, agar tidak bias,” katanya.

Namun, ujar Fauzun Nihayah, Komisi V DPR Papua melihat ada persoalan serius mengenai anggaran. Anggaran yang ada ini, BPSDM Papua tidak mungkin menggunakan dana cadangan terus.

“Jadi, butuh skema ke depan seperti apa, sehingga kami Komisi V akan menjadwalkan pertemuan lebih besar dengan TAPD dan pihak terkait untuk membahas ketersediaan anggaran untuk anak-anak kita,” pungkasnya.

Dalam RDP ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi V DPR Papua, Kamasan Jack Komboy didampingi Sekretaris Komisi V DPR Papua, Fauzun Nihayah dan Anggota Komisi V DPR Papua, Namantus Gwijangge, Elly Wonda, Hengky Bayage, Tarius Mull, Yohanis Ronsumbre dan Piter Kwano.(bat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *