PAPUA  

Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua Bakal Dibentuk

Suasana sosialisasi pembentukan dan penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua di Rektorat Uncen Jayapura, Rabu, 20 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia bakal membentuk Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Papua pada tahun 2022.

Rencana pembentukan dan penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua disosialisasi melalui kerjasama dengan Fakultas Hukum Uncen Jayapura di Gedung Rektorat Uncen, Kota Jayapura, Rabu, 20 April 2022.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Sulawesi Utara Mercy Herman Umboh, SH, menjelaskan, sejak tahun 2013, telah dibentuk sebanyak 12 Penghubung Komisi Yudisial Wilayah.

Masing-masing Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.

Dikatakan, tahun 2022 ini, Komisi Yudisial RI berencana membuka  delapan Penghubung di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua yang berkedudukan di Kota Jayapura.

“Nantinya ada 8 Penghubung Komisi Yudisial RI yang akan dibentuk, termasuk di Papua. Pembentukan dan penerimaan Komisi Yudisial RI Provinsi Papua itu, disosialisasikan dulu kepada masyarakat,” kata Mercy Umboh.

Dikatakan, untuk pembukaan pendaftaran nantinya, juga akan disampaikan melalui sosialisasi untuk mendorong masyarakat berpartisipasi dalam rekrutmen, sehingga terpilih juga putra daerah terbaik masuk ke dalam Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua ini.

Ditambahkan, Penghubung Komisi Yudisial RI ini, dengan tugas dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim, menerima pemantauan masyarakat untuk melakukan pemantauan persidangan dan menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik.

Ia mengharapkan partisipasi seluruh publik, agar menjaga integritas hakim, karena hakim mempunyai kekuasaan dalam memeriksa, mengadili dan  memutuskan perkara, sehingga harus dijaga agar hakim tetap berada pada koridor yang sebenarnya berdasarkan hukum dan Undang Undang (UU) dan tak keluar dalam kode etik pedoman pelaksana.

Sosialisasi pembentukan dan penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua, dilakukan dialog dengan menghadirkan pembicara DR Josner Simanjutak dan Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Sulawesi Utara, Mercy Herman Umboh.

Sementara itu, Pembantu Rektor IV Uncen, DR Fredrik Sokoy, SSos mengapresiasi rencana pembentukan dan penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Provinsi Papua ini.

“Keberadaan Penghubung Komisial Yudisial RI di daerah membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial. Sangat bersyukur hari ini, ada rencana pembentukan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *