Aspirasi Penolakan Dialog Versi Komnas HAM Diserahkan ke DPR Papua

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menerima aspirasi rakyat Lapago yang menolak dialog versi Komnas HAM RI yang diserahkan Ketua DPRK Jayawijaya, Matias Tabuni didampingi sejumlah anggota dewan, Jumat, 8 April 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Aspirasi penolakan dialog penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang digagas  oleh Komnas HAM RI dari masyarakat Lapago di Kabupaten Jayawijaya, yang disampaikan dalam aksi demo damai di Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya pada Selasa, 5 April 2022 lalu, kini aspirasi itu diserahkan ke DPR Papua.

Aspirasi penolakan itu, diserahkan langsung Ketua DPR Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni didampingi sejumlah anggota DPR Kabupaten Jayawijaya kepada Ketua DPR Papua Jhonny Banua Rouw, SE yang berlangsung diruang Rapat Ketua DPR Papua, Jumat, 8 April 2022.

Ketua DPR Kabupaten Jayawijaya, Mathias Tabuni mengatakan, bahwa kedatangan Tim DPR Kabupaten Jayawijaya ke DPR Papua, dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat Lapago yang menolak wacana dialog penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang digagas oleh Komnas HAM RI.

“Hari ini kami DPR Kabupaten Jayawijaya datang ke DPR Papua untuk meneruskan aspirasi masyarakat West Papua yang menolak dialog penyelesaian HAM yang direncanakan oleh Komnas HAM RI,” kata Matias Tabuni.

Dikatakan, dalam penyampaian aspirasi masyarakat Lapago pada aksi demo damai di kantor DPR Kabupaten Jayawijaya,  selain menolak dialog penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang digagas oleh Komnas HAM RI, masyarakat Lapago juga minta penyelesaian HAM di Papua dilakukan oleh Dewan HAM PBB dan Pemerintah diminta untuk membuka akses bagi Dewan HAM PBB masuk ke Papua.

“Dalam aspirasi itu seluruh  masyarakat Lapago menolak rencana dari Komnas RI untuk memfasilitasi pemerintah pusat dan masyarakat west Papua dialog. Tapi, yang mereka inginkan bahwa dialog langsung harus difasilitasi oleh PBB. Jadi, itu inti dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo itu. Pernyataan sikap itu sudah kami serahkan,” imbuhnya.

Ketua DPR Papua Jhonny Banua Rouw, SE mengatakan, DPR Papua telah menerima aspirasi itu dan akan meneruskannya ke pemerintah pusat dan Komnas HAM RI.

“Ini aspirasi yang dibawa langsung oleh DPR Kabupaten  Jayawijaya mewakili rakyat di Lapago. Aspirasi itu sudah diserahkan ke kami dan akan kami lanjutkan ke pemerintah pusat dan Komnas HAM RI,” kata Jhony Banua Rouw.

“Karena aspirasi ini bicara soal penyelesaian HAM maka kami pun akan teruskan ke Komnas HAM RI untuk mengetahui apa yang sesungguhnya menjadi aspirasi rakyat Papua,” sambungnya.

Soal dialog yang harus difasilitasi Dewan HAM PBB dan juga pemerintah harus membuka akses bagi Dewan HAM PBB, Jhony menambahkan, jika itu bukan kewenangan DPR Papua dan pemerintah daerah.

“Itu kewenangan adalah Pemerintah Pusat, sehingga aspirasi itu akan diteruskan ke pemerintah pusat,” terangnya.

Sementara untuk aspirasi bagaimana membuka akses dan lainnya, kata Politisi Partai Nasdem ini, pihaknya akan membicarakan dalam rapat Bamus DPR Papua untuk secara lembaga mengambil langkah-langkah selanjutnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *