Bubarkan Paksa Demo Tolak DOB, Juru Bicara PRP Diamankan

Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda alias JW diamankan petugas gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) di Perumnas 4, Kelurahan Hedam, Kota Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Mei 2022 pukul 12.35 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH membenarkan tentang penangkapan tersebut.

“Tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota siang tadi mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura,” kata Kabid Humas Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal.

Kabid Humas Kombes Kamal mengungkapan, selain mengamankan JW,  tim gabungan juga mengamankan 6 orang lainnya, masing-masing diketahui berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.

“Saat ini, JW bersama 6 orang lainnnya dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Kamal.

Untuk situasi pasca penangkapan terhadap Jubir PRP bersama 6 orang lainnya itu, lanjut Kombes Kamal, aman dan Kondusif.

“Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing- masing,” pungkas Kamal.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH, SIK, MPd mengatakan, JW diduga berkaitan dengan kasus pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Dugaan JW melanggar UU ITE karena terkait selebaran atau seruan yang beredar di masyarakat dirinya mengaku sebagai penanggung jawab atas aksi pada hari ini. Yang perlu kami kaji dari pada kalimat yang tercantum dari seruan tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat 2 UU no. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini dan kami juga memberikan ruang bagi pendampingan hukum dari pada ke 7 orang itu,” jelas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya JW di jerat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sekadar diketahui, sebelumnya aparat keamanan membubarkan paksa massa demonstrasi penolakan DOB (Daerah Pemekaran Baru) dan Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2, dilima titik yang ada di Kota Jayapura.

Massa Aksi Tolak DOB dan Otsus Jilid II Dibubarkan

Aparat Kepolisian membubarkan paksa massa aksi yang dikoordinir PRP.

Aksi mereka ini yang dikoordinir oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) massa sekitar ratusan orang yang berkumpul di lingkaran Abepura, harus dibubarkan paksa dengan tembakan gas airmata dan semprotan air dari mobil Water Canon.

Usai dibubarkan, aparat keamanan kembali berjaga-jaga guna memastikan para demonstaran tersebut betul-betul membubarkan diri, sehingga aktifitas masyarakat kembali berjalan normal.

Kapolresta Jayapura Kota Kombel Pol. Gustav Urbinas mengaku aksi unjuk rasa itu terpaksa dibubarkan karena tidak ada surat pemberitahuan disampaikan dan tidak ada koordinasi teknis dengan Polresta Jayapura Kota selaku aparat keamanan.

Ia menilai jika demo 10 Mei 2022 itu, serupa dengan aksi demo yang dilakukan pada bulan April 2022 lalu yang menuntut penolakan DOB dan Otsus Jilid II, dimana ketika mengatarkan surat ijin keramaian ke Polresta Jayapura Kota, hanya menitip surat kepada orang yang tidak dikenali.

Ketika Polisi panggil orang tersebut, untuk dipertanyakan bentuk dari pada aksi ini apakah demokratis dan kondusif, ia melarikan diri, sehingga tidak ada jaminan terhadap aksi itu.

“Oleh karena itu, untuk mengurangi resiko, saya mengambil langkah tegas tidak boleh ada aksi mobilisasi massa dalam rangka peyampaian aspirasi di area pubilk yang menganganggu aktifitas perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Untuk itu, aparat keamanan membubarkan paksa massa demontrasi di beberapa titik mulai dari Distrik Abepura, Distrik Heram, dari Perumnas 3, 2 dan 1. Kemudian Expo Waena, depan Supermarket Mega Waena, Kamkey dan Lingkaran Abepura serta di Uncen. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *