Bupati Awoitauw: Tidak Boleh Ada Jual Beli Jabatan

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw.
banner 120x600
banner 468x60

SENTANI, Papuaterkini.com – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi menegaskan bahwa tidak ada jual beli jabatan di dalam kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Giri Wijayantoro.

“Saya tegaskan jangan ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura,” kata Bupati Awoitauw.

Bupati Awoitauw mengaku dirinya mendapat laporan terkait adanya jual beli jabatan di lingkup Pemkab Jayapura, sehingga ia menegaskan akan memeriksa setiap informasi yang diterima.

“Ada sejumlah informasi dalam 3 bulan terakhir ini saya dapat. Saya tegaskan kembali agar hentikan hal itu dan tidak boleh lagi berlanjut. Tetapi, data (laporan) yang ada ini akan kita usut, karena ini memalukan,” tandasnya.

Diakui, ada data beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi perhatiannya, untuk ditindaklanjuti bersama Inspektorat guna memeriksa praktik jual beli jabatan ini. Selaku pimpinan daerah, Bupati Awoitauw tidak ingin ada yang ditutup-tutupi, karena ini berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Pegawai itu dia bekerja keras, karena itu atas prestasi itu, dia diberi apresiasi untuk posisi karirnya. Jangan dibebani lagi dengan ada hal-hal yang lain, kita akan tegas siapapun pelakunya,” ujarnya.

“Apalagi kita di Pemerintah Kabupaten Jayapura inikan sudah menerapkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) beberapa waktu lalu saat kita canangkan bersama BKN RI,” sambungnya.

Untuk itu, Bupati Awoitauw berharap adanya informasi dan transparansi, agar daerah ini menjadi daerah yang terbebas dari praktik-praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan, untuk oknum yang terbukti melakukan praktik jual beli jabatan ini nantinya akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

“Itu nanti kita serahkan kepada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *