DPR Papua Terima Aspirasi Rakyat Deiyai Tolak DOB dan Otsus, Yunus Wonda: Terkesan Dipaksakan

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda didampingi Ketua Poksus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Poksus DPR Papua Yonas Alfons Nussy menerima aspirasi penolakan DOB dan Otsus Jilid II dari Ketua DPRK Deiyai, Petrus Bodokapa, Selasa, 17 Mei 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPR Papua kembali menerima aspirasi penolakan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi baru (DOB) dan Undang – Undang Otsus Jilid II dari masyarakat Kabupaten Deiyai, Selasa, 17 Mei 2022.

Aspirasi masyarakat Deiyai itu, diserahkan oleh Ketua DPR Kabupaten Deiyai, Petrus Bodokapa kepada Wakil Ketua I DPRP DR Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Poksus DPR Papua, Yonas Nussy di ruang kerja Wakil Ketua I DPR Papua.

Ketua DPR Kabupaten Deiyai, Petrus Bodokapa mengatakan bahwa aspirasi yang diantar dan diserahkan ke DPR Papua adalah murni aspirasi rakyat Deiyai.

“Seluruh masyarakat Deiyai menolak pemekaran atau DOB yakni Provinsi Papua Tengah dan meminta agar segera mencabut UU Otonomi khusus Jilid II,” tegas Petrus Bodokapa.

Dikatakan, dengan telah diserahkannya aspirasi penolakan DOB dan UU Otsus Jilid II dari masyarakat Deiyai kepada DPR Papua, maka pihaknya berharap aspirasi ini dapat segera ditindak lanjuti oleh DPR Papua.

“Ini adalah aspirasi murni masyarakat yang kami antar. Kami tidak tambah dan juga tidak ubah. Jadi, ini murni dari masyarakat, untuk itu kami harap DPR Papua dapat menindaklanjutinya,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Petrus Bodokapa, aspirasi ini murni aspirasi rakyat, sehingga pihaknya dengan tegas meminta agar jangan lagi ada yang beranggapan bahwa DPR Kabupaten Deiyai sebagai provokator.

“Kami DPR Kabupaten Deiyai tidak pernah provokasi masyarakat. Ini aspirasi murni masyarakat akar rumput dan juga seruan dari 33 marga di Kabupaten Deiyai yang pada hari ini kami telah serahkan langsung ke Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda. Intinya hanya dua hal yang perlu ditegaskan disini yakni seluruh masyarakat Deiyai menolak DOB dan segera mencabut Otsus Jilid II,” pungkasnya.

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengatakan bahwa DPR Papua pada prinsipnya menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti aspirasi ini kepada pihak -pihak yang berkepentingan yakni Pemerintah dan DPR RI.

“Aspirasi ini kami terima dan selanjutnya DPR Papua akan membuat surat pengantar untuk selanjutnya dokumen aspirasi tersebut diantar ke Pemerintah dan DPR RI serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya di Jakarta,” kata Yunus Wonda.

Dikatakan, aspirasi penolakan pembentukan DOB yang diantar oleh Pimpinan dan Anggota DPR Kabupaten Deiyai ini adalah bukti bahwa masyarakat Papua pada umumnya menolak pemekaran wilayah atau pembentukan DOB provinsi di Papua.

“Aksi spontanitas masyarakat Papua menolak pemekaran wilayah, tidak saja datang dari masyarakat Kabupaten Deiyai saja, tetapi juga di beberapa kabupaten lainnya di Papua seperti Kabupaten Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, Nabire, Jayawijaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mimika, Merauke, Biak, Kepulauan Yapen dan Waropen hingga Kota Jayapura, sehingga kami melihat pemekaran provinsi di Papua ini terkesan dipaksakan oleh Pemerintah dan DPR RI, tanpa memberikan ruang untuk melihat dan mendengar apa aspirasi rakyat Papua,” tandasnya.

Dengan tidak melihat dan mendengar aspirasi rakyat Papua, lanjut Politisi Partai Demokrat ini, sesungguhnya kebenaran akan penolakan pemekaran wilayah Papua Tengah diputarbalikan faktanya oleh beberapa kalangan di negara ini.

“Ada yang mengatakan 80 persen rakyat Papua menginginkan pemekaran, padahal kalau pemerintah mau membuat sebuah program untuk mendengarkan aspirasi rakyat, jujur saya mau katakan bahwa 80 persen rakyat Papua menolak pemekaran wlayah atau DOB dan juga pencabutan UU Otsus Papua, sehingga pemekaran ini terkesan dipaksakan oleh pemerintah pusat,” katanya.

“Dan, cara – cara ini adalah cara otoriter di jaman orde baru yang dibawa – bawa sampai dengan hari ini dimana rakyat Papua sama sekali tidak diberikan ruang berekspresi menyampaikan pendapatnya dimuka umum melalui aksi demo damai, tidak ada ruang untuk orang Papua menyampaikan keluhan dan persoalan mereka, melainkan rakyat Papua terus dan terus ditekan untuk mengikuti maunya pemerintah pusat,”  sambungnya.

Yunus Wonda meminta pemerintah harusnya melihat Papua sebagai sebuah pulau besar yang berpenghuni manusia rambut keriting dan kulit hitam, yang perlu dilindungi dan diberdayakan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Negara mestinya memberikan proteksi atau perlindungan kepada rakyat Papua yang merupakan warga negara yang memiliki ras tersendiri dibandingkan dengan warga negara lainnya, bukan seperti yang terjadi saat ini dimana terkesan ada upaya memusnahkan orang Papua. Itulah sebabnya, perlu ada proteksi khusus dari negara terhadap Orang Papua,” pungkasnya. (AW/Tim Humas DPR Papua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *