Pelantikan 5 Penjabat Gubernur, Tidak Perlu Diperdebatkan

Anggota Komisi I DPR RI, Yan P Mandenas, SSos, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Papuaterkini.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik penjabat gubernur di 5 daerah, Kamis 12 Mei 2022.

Pelantikan ini dilakukan berhubung masa jabatan gubernur di 5 daerah tersebut telah usai, antara lain Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, Banten, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan demikian, mencegah terjadinya kekosongan jabatan di unsur kepala daerah tingkat provinsi, Presiden Joko Widodo mendelegasikan pelantikan 5 penjabat gubernur kepada Mendagri Tito Karnavian.

Adapun, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Diketahui, 5 penjabat gubernur itu antara lain, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai Pj Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Selain itu, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Bara dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022, kursi jabatan sementara gubernur itu akan diisi 5 penjabat gubernur selama 1 tahun ke depan.

Dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (9), disebutkan, Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Dengan kata lain, penjabat gubernur memimpin selama maksimal 2 tahun saja.
Dilansir dari berita Kumparan.com dengan judul ‘Apa Dampak Pemilihan Penjabat Tanpa Aturan Pelaksana? Ini Kata Pakar dari UGM’, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, merujuk pada UU dan mengaitkan dengan pelantikan 5 penjabat gubernur oleh Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Dengan maksimal memimpin selama 2 tahun, maka para penjabat gubernur di 5 daerah akan berakhir pada 12 Mei 2024. Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilaksanakan pada November 2024. Demikian, akan terjadi kekosongan jabatan gubernur di 5 daerah tersebut selama 6 bulan.

Alhasil, penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan tanpa aturan pelaksana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menimbulkan sejumlah persoalan.

“Konsekuensinya berarti ini dianggap sebagai diskresi ya. Diskresi untuk Pj. Tapi komplikasinya akan ada, contohnya bagaimana metode pengambilan keputusan oleh pejabat ini, khususnya berkaitan dengan putusan yang dilarang diambil oleh dia karena dia hanya Pj. Padahal dia 2 tahunan lebih (akan jadi kepala daerah). Belum lagi konsekuensinya yang saya bilang tadi. Dari UU dia hanya bisa 1 tahun
dan dapat diperpanjang 1 tahun. Bagaimana kalau dia berakhir di bulan mei 2024 kan? itu dia selesai menjabat kan,” kata Zainal.

Zainal pun mengamini bahwa putusan macam ini bisa dibawa ke PTUN jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan penunjukan Pj tersebut. Namun, dia berharap pemerintah tak perlu menunggu digugat terlebih dahulu untuk membuat aturan pelaksana.

Anggota DPR RI, Yan Mandenas, menyebutkan, pemerintah mempunyai fleksibilitas dalam menghadapi penyesuaian dan perubahan regulasi yang tentunya bisa mendukung keputusan pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Saya pikir tidak menutup kemungkinan penyesuaian itu akan dilakukan di kemudian hari agar memberikan legitimasi kepada para penjabat gubernur maupun penjabat bupati dan wali kota untuk bisa menjalankan amanat dalam mengawal masa transisi pemerintahan, termasuk mempersiapkan agenda pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat daerah,” kata Anggota DPR RI Yan Mandenas dalam release kepada Papuaterkini.com, Jumat, 13 Mei 2022.

Oleh karena itu, kata Yan Mandenas, kekhawatiran soal regulasi ini pastinya akan diantisipasi pemerintah ke depan.

“Tapi yang saat ini mendesak adalah kita harus melakukan tahapan pelantikan guna mengisi kekosongan jabatan pasca masa jabatan kepala daerah berakhir,” sambungnya.

Menurut Mandenas, langkah-langkah yang diambil Kemendagri tidak perlu terlalu dikritisi, tapi bagaimana harus diberikan saran masukan secara kajian akademis melalui pakar-pakar hukum di UGM maupun universitas lain di Indonesia, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi dalam mendukung persiapan
pelaksanaan Pemilu 2024 dan transisi kepemimpinan kepala daerah di seluruh Indonesia nanti.

“Pro-kontra pengisian kekosongan jabatan tidak perlu kita perdebatkan, tapi sebagai warga negara, kita turut memberikan masukan dan support pemerintah atas langkah-langkah yang dilakukan dalam memperbaiki proses demokrasi dalam melahirkan pejabat publik, sehingga ke depannya kita akan semakin baik dan memberikan harapan besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mandenas melanjutkan.

Mandenas meminta seluruh kementerian/lembaga harus seirama dengan kebijakan pemerintah yang saat ini dilakukan Kemendagri dalam melantik penjabat kepala daerah.

“UGM merupakan universitas negeri, yang mana seharusnya memberikan dukungan dan kajian hukum kepada pemerintah. Kalau ada kekurangan dimana, sudah seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah agar ke depan regulasi kita semakin baik, bukan sebaliknya malah kontra terhadap kebijakan pemerintah terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi pemilu 2024,” tegas Mandenas.

Ditambahkan, lahirnya pemimpin melalui proses demokrasi yang transparan dan demokratis itu akan memberikan dampak yang besar bagi kemajuan pembangunan terutama pertumbuhan ekonomi secara nasional, tapi juga kemajuan daerah dalam mencapai indeks pembangunan manusia dan kesejahteraan masyarakat di daerah. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *