Ruang Dialog yang Demokratis, Penting Akomodir Perbedaan Pandangan Terkait Implementasi Otsus

Anggota DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Terjadinya pro kontra di tengah masyarakat yang diungkap berbagai pemberitaan di media massa baik elektronik maupun cetak, terhadap perubahan kedua Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta aturan-aturan
turunannya yang oleh sebagian pihak dinilai, terdapat pasal dan ayat yang secara normatif tidak memberi ruang hukum yang adil, pasti dan menjamin partisipasi masyarakat Papua dalam pembangunan di atas tanah Papua ke depan, disikapi anggota Komisi V DPR Papua, Yohanis L Ronsumbre, SSos.

Yohanis Ronsumbre menilai polemik tersebut, semestinya perlu dicarikan solusi sehingga tidak akan mempengaruhi dinamika sosial politik dalam realita kehidupan masyarakat di Provinsi Papua.

Selain masih adanya pandangan yang menilai dampak implementasi UU Otsus yang belum secara utuh mengakomodir kepentingan masyarakat tersebut, Yohanis Ronsumbre yang merupakan Anggota DPR Papua dari Pengangkatan 14 kursi perwakilan wilayah adat tersebut mengakui, disisi lain adanya pandangan bahwa undang-undang yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut sudah baik,
tentu dengan alasan-alasan logis, baik dari aspek tata layanan pemerintahan maupun strategi percepatan pembangunan secara nasional.

“Menurut saya bahwa situasi yang sudah terlanjur memunculkan perbedaan padangan di tengah-tengah masyarakat ini harus segera dicari solusi sebagai jalan tengah yang dapat memediasi perbedaan sekaligus merekonsiliasi para pihak yang saling bertentangan ini,” kata Legislator dari Daerah Pengangkatan wilayah Adat Saereri ini.

“Semestinya ada ruang komunikasi yang dialogis dan perlu disediakan secara terbuka dan berimbang dengan menghadirkan semua pihak yang bertentangan, sehingga sikap dan pandangan kritis yang saling berseberangan mendapat titik temu, demi keharmonisan hubungan antar sesama warga masyarakat tetap terjaga sehingga berbagai upaya pemerintah untuk membangun Papua dapat di dukung dan terlaksana secara baik dan sukses ke depan,” sambungnya.

Yohanis Ronsumbre menjelaskan dirinya juga menemukan beberapa perbedaan pandangan tersebut dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat di Wilayah Adat Saireri. Namun, ia menilai, dengan ruang RDP tersebut beberapa pihak dapat didudukkan bersama menyampaikan berbagai pandangan dalam upaya pengayaan terhadap peraturan turunan Undang-undang Otsus, sekalipun memang terjadinya perbedaan menjadi hal lumrah dalam semangat demokrasi yang pada
akhirnya akan bermuara pada implementasi pembangunan sesuai arah kebijakan di Papua maupun Nasional, yang mampu mengakomodir kepentingan Masyarakat.

Untuk itu dirinya akan berupaya mendorong melalui komunikasi dengan berbagai kolega baik di Legislatif maupun pihak lainnya untuk mendorong agar ruang tersebut dapat di buka demi mengakomodir kepentingan masyarakat. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *