19 Raperda Inisiatif Anggota DPR Papua Diparipurnakan

Pelapor Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobai menjelaskan raperdasi raperdasus insiatif anggota dewan dan alat kelengkapan dewan dalam rapat paripurna DPR Papua, Kamis malam, 23 Juni 2022.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) insiatif anggota DPR Papua dibawa dalam rapat paripurna DPR Papua dalam rangka Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD Inisiatif Anggota DPR Papua, Kamis malam, 23 Juni 2022.

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna kali ini, dalam rangka membahas 19 raperdasi dan raperdasus atas prakarsa atau insiatif anggota dan alat kelengkapan DPR Papua.

“Dari raperdasi dan raperdasus, ada beberapa raperdasi dan raperdasus yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP 107 tahun 2021 yang mendesak untuk segera diselesaikan,” kata Yulianus Rumbairussy.

Dikatakan, merujuk pada peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari anggota DPRD diajukan oleh anggota DPRD dan alat kelengkapan dewan dalam hal ini komisi, gabungan komisi dan atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Diketahui bersama bahwa anggota dan komisi-komisi dan Bapemperda DPR Papua telah mengajukan usul prakarsa 19 raperdasi dan raperdasus, sehingga pada hari ini kita mulai pembahasannya dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan ditetapkan menjadi prakarsa atau inisiatif lembaga DPR Papua yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Papua dengan surat pimpinan DPR Papua,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam rapat paripurna pengusul menjelaskan raperdasi – raperdasus yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Anggota Bapemperda DPR Papua, Jhon NR Gobai menjelaskan raperdasi – raperdasus yang akan dibahas dalam rapat paripurna kali ini.  Dikatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya telah mengajukan draft inisiatif kepada pimpinan DPR Papua dengan mendapatkan nomor dari Sekretariat DPR Papua dan telah dilakukan harmonisasi dan pengkajian bersama pimpinan dan anggota Bapemperda DPR Papua, selanjutnya telah dimasukkan dalam Propemperda DPR Papua.

Jhon Gobai mengungkapkan sejumlah raperdasi – raperdasus yang diajukan, diantanya Raperdasi tentang Penguatan Kelembagaan Pelopor Pendidikan, Raperdasi tentang Kepolisian Daerah di Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Papua, Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua, Revisi Perdasus Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua, Perubahan Pertama Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.

Selain itu, Perubahan Pertama Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, Raperdasus Papua tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua.

“Semua draft yang kami ajukan telah dilengkapi dengan naskah akademik dan khususnya draft perubahan telah dilengkapi dengna pokok pikiran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, draft usulan Pokja I Bapemperda DPR Papua yakni Perubahan Tatib DPR Papua dan Perubahan Perdasus Papau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur terhadap Perjanjian Internasional.

“Kami mohon dukungan pimpinan DPR Papua, pimpinan fraksi serta semua anggota DPR Papua agar ini dapat dibahas dan ditetapkan bersama. Karena ini menentukan dan jadi indikator keberhasilan fungsi legislasi di DPR Papua, seribu kali bicara di koran dengan 1 perda itu, nilainya 1 perda lebih mahal,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy menyampaikan bahwa sesuai rapat Bamus DPR Papua telah sepakat bahwa ada 19 raperdasi-raperdasus usul inisiatif anggota atau alat kelengkapan DPR Papua.

“Tapi bahwa disampaikan pelapor Bapemperda tadi bahwa ada 14 raperdasi raperdasus yang merupakan turunan dari undang-undang lain atau inisiatif untuk perdasi biasa  dan 9 merupakan turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP 106 serta 107, menurut saya itu dinamika dalam kita berproses,” katanya.

Untuk itu, Yulianus Rumbairussy mengembalikan kepada fraksi – fraksi DPR Papua untuk memberikan pandangan dan tanggapan terkait yang sudah dikerjakan Bapemperda DPR Papua terutama para pengusul untuk menyusun raperda itu. (bat)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *